Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sumber Data Penerima PIP

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jumlah Penerima Dana PIP

Dikutip dari  pip.kemdikbud.go.id pada Senin, 16 Mei 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa

SMP: 3.063.847 siswa

SMA: 683.806 siswa

SMK: 890.796 siswa

Total: 10.206.656 siswa

Alokasi:

SD: 10.360.614 siswa

SMP: 4.369.968 siswa

SMA: 1.367.559 siswa

SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa.

Melihat masih banyaknya kuota siswa penerima yang belum diberikan. Maka pada Mei 2022 ini, ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan kepada siswa dengan kuota yang tersisa.

Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA ini beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Dana ini dapat langsung dicairkan siswa dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.

 

Syarat Umum Penerima Dana PIP

Bagi siswa SD-SMA yang merasa telah memenuhi 9 syarat wajib penerima PIP Kemdikbud 2022, bisa segera menarik dana bantuan pendidikan ini melalui bank penyalur yang ditunjuk, agar bisa memenuhi berbagai kebutuhan pendidikannya.

Kendati demikian, dana PIP tersebut hanya diberikan kepada siswa SD hingga SMA yang memenuhi beberapa syarat wajib seperti berikut:

  1. Peserta didik pemegang KIP;
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
  4. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP
  5. Peserta didik yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
  6. Peserta didik yang tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
  7. Peserta didik yang tidak putus sekolah
  8. Peserta didik yang giat belajar, tekun, dan disiplin
  9. Peserta didik telah melakukan aktivasi rekening PIP

 

Berikut tadi merupakan penjelasan terkait Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna penerima dana PIP.

Dengan harapan atas apa yang sudah dijelaskan dapat membantu serta mempermudah urusan guru-guru semua.

Serta informasi tersebut bisa membantu atas kebijakan yang ditetapkan oleh instansi pendidikan atau sekolah dalam menentukan penerima PIP.

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis