Data Induk Pendidikan, Sukseskan Satu Data Indonesia

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data induk pendidikan di Indonesia menjadi salah satu langkah dan bagian penting dalam mewujudkan satu data Indonesia.

Hal ini dilakukan agar kumpulan data menjadi satu dan mudah untuk diakses serta memberikan kemudahan dalam penginputan data.

Salah satu tujuan dari satu data Indonesia yakni efisiensi, dimana tak ada lagi double data atau kesalahan data.

Untuk lebih jelasnya berikut merupakan penjelasan terkait data induk pendidikan yang merupakan salah satu langkah mensukseskan satu data Indonesia.

Pengertian Data Induk

Data Induk adalah data yang berisikan tentang bagaimana berjalannya proses bisnis pemerintahan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk digunakan bersama.

Hal tersebut searah dengan Tata Kelola Data Induk Pendidikan yang sejalan dengan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia (Perpres No 39 tahun 2019).

 

Fungsi Data Induk Pendidikan

Salah satu fungsi dan komponen Data Induk pendidikan adalah membangun data pendidikan yang menjadi dasar setiap pengambilan keputusan, kebijakan dan program pembangunan pendidikan Indonesia.

Hasil dari integrasi 3 pangkalan data pendidikan. (Dapodik, Emis, dan PD Dikti), yang melalui proses verifikasi dan Validasi.

 

Data Induk Pendidikan Meliputi

  1. Data Induk Satuan Pendidikan
  2. Data Induk Peserta Didik
  3. Data Induk Pendidik dan Tenaga kependidikan
  4. Data Induk Badan Penyelengggara/Yayasan Pendidikan

 

Konfigurasi Tata Kelola Big Data Pendidikan

Entry Data

Melalui:

  1. Dapodik
  2. PD Dikti
  3. Emis

 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya untuk data…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis