Selanjutnya untuk data yang sudah di entry atau dimasukan pada Dapodik, PD Dikti dan Emis akan di proses melalui Integrasi Data.
Integrasi Data
Data Induk Kependidikan, meliputi:
- Data Induk Satuan Pendidikan
- Data Induk Peserta Didik
- Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Data Induk Yayasan Pendidikan
Selanjutnya untuk data yang sudah terintegrasi, kemudia berlanjut pada Verval Data.
Verval Data
Data dipisahkan sesuai dengan pangkalannya masing–masing, meliputi:
- Satuan Pendidikan
- Peserta Didik
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Yayasan
- Wilayah
Lalu kemudian baru di Verval atau Verivikasi Validasi.
Setelah data di verval, kemudian akan dilakukan integrasi kembali. Berupa integrasi eksternal dan integrasi internal.
Intergrasi Eksternal (Verifikasi)
Eksternal
- Dukcapil-Kementrian Dalam Negeri (Data Induk Nasional)
- Kementrian Agama (Pendidikan Islam, Binas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Budha)
- Kementrian Sosial
- Kementan
- Kementrian Keuangan
- KKP
- Kemenperin
- Kementrian Ketenaga Kerjaan
- Kementrian Kesehatan
- BKN
- SPAN (Keagamaan)
- Dinas Pendidikan Provinsi
- DInas Kab-Kota
- Yayasan Pendidikan
- KPK
- BPK
- BPS
- LTMPT (PTN)
- FDPNI (Poltek)
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya Integrasi Internal…
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya