Dana Bos Naik! Berikut Kategori Penerimanya

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk tahun 2023. Pasalnya Dana BOS Naik. Jumlah anggaran untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 naik menjadi Rp 59,08 triliun. Pemerintah akan segera menyalurkan dana BOS tahun 2023 tersebut. Sebelumnya jumlah anggaran BOS adalah Rp 58,79 triliun.

Pada tahun 2022 ada sekitar 217.620 sekolah penerima BOS yang telah memenuhi persyaratan. Total nilai anggarannya mencapai Rp 51,6 triliun. Berdasarkan yang tertulis pada laman Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat dua kategori yang berbeda dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. Selain itu juga ada Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Dana BOS tahun 2023 ini penting bagi sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Selain itu dana bos ini juga sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Itulah sebabnya kepala sekolah dan guru dapat segera mengecek daftar penerima bantuan tersebut.

Pencairan dana BOS ini dapat digunakan sekolah untuk melakukan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana serta membeli segala perlengkapan serta penunjang kegiatan pendidikan seperti komputer dan perlengkapan laboratorium.

Ada kebijakan baru berkaitan dengan dana BOS tahun 2023. Hal itu disampaikan oleh Dr. Sutanto, Sekretaris Dirjen PAUD Dikdasmen, dalam agenda sosialisasi rencana kebijakan BOS 2023 yang dilaksanakan pada 22 Desember 2022.

Salah satu yang disampaikan oleh Sutanto adalah berkaitan dengan kategori penerima jenis dana BOS tahun 2023. Adapun yang dimaksud adalah untuk kategori penerima dana BOS Kinerja.

Ia menjelaskan bahwa kategori yang menerima dana BOS Kinerja adalah sekolah yang berkemajuan baik. Menurutnya dana BOS Kinerja sekolah berkemajuan terbaik merupakan tambahan dana Bantuan Operasional yang bisa didapatkan bagi sekolah SD, SMP, SMA, dan SLB dengan kemajuan terbaik.

Adapun yang dimaksud sekolah berkemajuan terbaik adalah sekolah yang memiliki prestasi Asesmen Nasional terbaik di daerahnya.

“Jadi 15% terbaik satuan pendidikan di Kabupaten atau Kota maupun di provinsinya akan mendapatkan bantuan BOS Kinerja untuk sekolahnya,” kata Sutanto.

Halaman Selanjutnya

Selain dana BOS Kinerja Sekolah berkemajuan terbaik

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis