Kabar gembira bagi seluruh satuan pendidikan. Pasalnya dana BOS 2023 siap untuk dicairkan. Berdasarkan informasi yang beredar, jadwal pencairan tersebut akan dilakukan tiap semester yang dibagi menjadi dua tahap.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk dan Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terdapat perbedaan yang signifikan dalam terkait penyaluran dan pelaporan dana BOSP dari tahun sebelumnya.
Hal itu juga disampaikan oleh Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti, Putu Atmaka, dalam tulisannya pada laman pendidikan.infoasn.id.
Iwan Syahril, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dalam rangka Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah reguler tahun 2022 dengan 2023.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Sebelumnya tahun 2022 penyaluran dana BOS terbagi kedalam empat tahap. Kemudian di tahun 2022 penyaluran tersebut terbagi kedalam tiga tahap yang meliputi tahap 1 30 persen, tahap 2 40 persen, dan tahap 3 30 persen.
Untuk tahun 2023 nanti, jadwal pencairan untuk Dana BOS hanya dibagi menjadi dua tahap saja yakni tahap 1 50 persen yang akan disalurkan paling cepat pada bulan Januari dan Tahap 2 50 persen yang akan disalurkan paling cepat pada bulan Juli.
Mekanisme pencairan dana BOS 2023 untuk jenis reguler akan dicairkan secara langsung dari RKUN atau Rekening Kas Umum Negara ke rekening satuan pendidikan dalam dua tahap saja. Pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 menjadi syarat pencairan. Misalnya laporan tahap 1 merupakan syarat pencairan tahap 2, begitu seterusnya.
Halaman Selanjutnya
Adapun penjelasan terkait pelaporan penggunaan dana BOS
Halaman : 1 2 Selanjutnya