Dana Bos 2023 Kapan Cair? Berikut Penjelasannya

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira bagi seluruh satuan pendidikan. Pasalnya dana BOS 2023 siap untuk dicairkan. Berdasarkan informasi yang beredar, jadwal pencairan tersebut akan dilakukan tiap semester yang dibagi menjadi dua tahap.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk dan Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terdapat perbedaan yang signifikan dalam terkait penyaluran dan pelaporan dana BOSP dari tahun sebelumnya.

Hal itu juga disampaikan oleh Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti, Putu Atmaka, dalam tulisannya pada laman pendidikan.infoasn.id.

Iwan Syahril, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dalam rangka Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah reguler tahun 2022 dengan 2023.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Sebelumnya tahun 2022 penyaluran dana BOS terbagi kedalam empat tahap. Kemudian di tahun 2022 penyaluran tersebut terbagi kedalam tiga tahap yang meliputi tahap 1 30 persen, tahap 2 40 persen, dan tahap 3 30 persen.

Untuk tahun 2023 nanti, jadwal pencairan untuk Dana BOS hanya dibagi menjadi dua tahap saja yakni tahap 1 50 persen yang akan disalurkan paling cepat pada bulan Januari dan Tahap 2 50 persen yang akan disalurkan paling cepat pada bulan Juli.

Mekanisme pencairan dana BOS 2023 untuk jenis reguler akan dicairkan secara langsung dari RKUN atau Rekening Kas Umum Negara ke rekening satuan pendidikan dalam dua tahap saja. Pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 menjadi syarat pencairan. Misalnya laporan tahap 1 merupakan syarat pencairan tahap 2, begitu seterusnya.

Halaman Selanjutnya

Adapun penjelasan terkait pelaporan penggunaan dana BOS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 920 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis