Sebelum kita membahas mengenai tunjangan sertifikasi dan tamsil guru pada kurikulum baru, kita perlu tahu lebih dulu strukutur dari kurikulum baru tahun 2022.
Pada jam mata pelajaran mengalami pengurangan, contoh misalnya mata pelajaran dalam Kurikulum 2013 dalam satu pekan itu tadinya 3 JP, berubah di kurikulum baru menjadi 2 JP. Selanjutnya, yang mengalami perubahan yaitu Bahasa Indonesia yang tadinya 4 JP menjadi 3 JP, Mapel matematika yang tadinya 4 Jp menjadi 3 JP, Bahasa Inggris, seni budaya tetap 2 JP dan lain- lain. Ini perubahan jam pelajaran untuk jenjang SMA.
Hal yang sama juga terjadi pada jenjang SMP yaitu pengurangan jam pelajaran untuk di kurikulum baru tahun 2022. Seperti mata pelajaran pendidikan agama yang tadinya 3 JP menjadi 2 JP, Bahasa Indonesia yang sebelumnya 6JP menjadi 5 JP, Matematika yang tadinya 5 JP menjadi 4 JP, Bahasa inggris yang tadinya 4 JP menjadi 3JP, dan beberapa mata pelajarannya lainnya yang di kurangi jam pelajarannya.
Sebagian pengganti jam pelajaran yang dikurangi pembelajaran tatap muka tersebut di alihkan untuk kegiatan pembelajaran berbasis projek. Sehingga apabila di totalkan jumlah jam pelajaran akan tetap sama dengan kurikulum 2013.
Tentu, secara aturan ini akan berpengaruh pada 24 jam mengajar guru per pekan untuk guru sertifikasi, di mana kita ketahui bersama guru sertifikasi wajib memenuhi 24 jam mengajar untuk dikatakan valid. Begitu pula untuk Tamsil (Tambahan Penghasilan) beberapa daerah juga memberlakukan syarat 24 jam.
Bagaimana dampak tunjangan sertifikasi dan tamsil guru pada kurikulum 2022?
Tentu penerapan kurikulum 2022 ini akan mengalami perubahan dari aturan tunjangan sertifikasi dan tamsil guru.
Dari paparan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan pada 21 November 2021 mengenai Kebijakan Kurikulum Untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran. Terdapat implikasi perubahan dan mitigasinya, yaitu:
Jam Mengajar dan Tunjangan Profesi
Jam mengajar mapel-mapel kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap dan Diberikan beban tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator projek penguatan profil Pelajar Pancasila.
Namun dalam penerapan kurikulum prototipe, dibahas juga mengenai jam mengajar dan tujangan profesi, bahwa Perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru, selain itu Semua guru yang berhak mendapatkan tunjanganprofesi ketika menggunakan kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hal tersebut.
Sehingga sekolah penggerak yang menerapkan kurikulum baru tahu 2022 tetap akan mendapatkan tunjangan profesinya, meskipun jam pelajaran tatap muka berkurang tidak memenuhi 24 jam dari biasanya. Dengan kata lain sistem akan secara otomatis mengakui bahwasanya guru tersebut 24 jam dalam kurikulum baru ini.
Hal ini juga di jelaskan dalam Keputusan Mendikbud Ristek Tentang Program sekolah penggerak Nomer 371/M/2021, dibahas tentang beban kerja guru . “Dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per- minggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per-minggu jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu”.
Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat dan menjadi bahan referensi bagi guru- guru untuk terus beradaptasi dan memiliki kompetensi yang lebih kompleks lagi. Jika ingin mendalami lebih mengenai kebijakan kurikulum 2022 atau kurikulum prototipe serta mengetahui bagaimana merancang pembelajaran kurikulum prototipe yang sesuai dengan kaidah serta struktur kurikulum 2022. Bapak dan Ibu bisa mengikuti DIKLAT Bersertifikast 35 JP.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)
Penulis : Rahma Ta’nisa