Selain itu, untuk syarat pendaftaran PPPK guru tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Pendaftar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
3. Pendaftar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pendaftar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pendaftar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pendaftar harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Pendaftar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Pendaftar harus memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
9. Pendaftar harus memiliki persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain harus memenuhi persyaratan umum seperti yang telah dijelaskan tersebut, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan yakni diantaranya:
1. Pelamar disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Pelamar disabilitas wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
3. Pelamar disabilitas wajib memenuhi persyaratan dan telah dilakukan verifikasi oleh panitia seleksi instansi daerah.
4. Dalam melakukan verifikasi, panitia seleksi instansi daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi ataupun tim penguji kesehatan.
5. Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru bahasa indonesia atau jabatan fungsional guru bahasa inggris.
6. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
7. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru seni budaya keterampilan.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, untuk mengikuti seleksi CPNS 2022 juga harus…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya