Daftar Gaji PNS Terbaru, Penasaran dengan Nominalnya? Simak Penjelasan Berikut Ini

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui.

Hal ini menjadi kabar baik bagi para PNS dan para pendaftar CPNS tahun 2022.

Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS.

Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.

Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.

Untuk kedepannya kita tunggu saja kabar baik dari pemerintah tentang kenaikan gaji dan juga tunjangan bagi PNS.

Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN tahun 2023, pemerintah tidak mengusulkan anggaran bagi kenaikan gaji ASN.

Dengan demikian, kemungkinan besar, tahun depan gaji PNS akan tetap sama dengan yang diterima saat ini.

Belum diketahui apakah akan ada perubahan mengingat harga BBM yang naik serta naiknya kebutuhan pokok lain.

Namun, meski besaran gaji tidak berubah, para PNS memiliki sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan umum.

Berikut ini daftar tunjangan yang didapatkan PNS:

Tunjangan kinerja

Tunjangan suami istri

Tunjangan anak

Tunjangan makan

Tunjangan jabatan

Tunjangan umum

 

Sebagai pembanding dengan daftar gaji PNS terbaru, berikut ini merupakan rekam jejak kenaikan gaji yang pernah dialami pada ranah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut ini data lengkap perubahan kenaikan gaji untuk PNS yang pernah terjadi:

PNS Golongan II

(II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah awalnya Rp1.926.000 kini menjadi Rp2.022.200. Untuk yang tertinggi tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 yang awalnya Rp3.638.200.

Golongan III

(III/a dengan masa kerja 0 tahun sekarang gaji terendah menjadi Rp2.579.400 yang pada sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 dengan nilai sebelumnya Rp4.568.000

Golongan IV

Sementara itu, gaji PNS golongan IV terendah diterima bagi IV/a dengan masa kerja 0 tahun. Besaran sebelumnya Rp2.899.500 kini menjadi Rp3.044.300.

Untuk yang tertinggi diterima IV/e dengan masa kerja 32 tahun yang awalnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

 

Halaman Selanjutnya

Selain gaji PNS…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis