Menjadi kabar bahagia ketika tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 telah cair. Kabar ini menjadi informasi yang diberitakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi guru yang telah memiliki sertfikasi pendidik (serdik) atau guru yang telah sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II per tanggal 5 Agustus 2022, telah dicairkan di banyak daerah yang bersertifikat atau sudah memiliki Sertifikat Pendidik.
Bagi guru, tunjangan sertifikasi guru menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan serta sangat berperan dalam membantu mensejahterakan kondisi ekonomi guru. Besarnya tunjangan sertifikat guru atau tunjangan profesi guru juga berkaitan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik guru itu sendiri.
Sedangkan rantai program PPG sendiri terbagi menjadi dua fase, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Model Baru. PPG Dalam Jabatan adalah untuk guru yang pernah mengajar dan terdaftar di database pokok pendidikan. Sedangkan model PPG prajabatan baru untuk fresh graduate, dimana calon mahasiswa dapat mendaftar secara mandiri.
Kabar pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi guru sebagai pendidik.
Sudah hampir memasuki minggu pertama bulan Agustus 2022, masih banyak daerah di Indonesia yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Meskipun begitu, banyak daerah di Indonesia yang juga telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sejak Juni 2022 hingga hari ini, 5 Agustus 2022
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya