Berikut ini merupakan berbagai pertimbangan yang menyebabkan cuti bersama lebaran 2023 dimajukan:
Berdasarkan keterangan Menhub, dirinya dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama lantaran mempertimbangkan manajemen arus mudik.
Dengan adanya cuti bersama Lebaran 2023 yang lebih panjang, menurut Menhub tersebut, kemungkinan penumpukan arus mudik secara luar biasa akan terjadi pada 21 April 2023.
“Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa,” tuturnya.
Dengan perubahan cuti bersama Lebaran 2023 yang lebih awal, para pemudik bisa mulai mudik sejak tanggal 18 April pada sore hari, 19, 20, dan 21 April. Jadi, ada waktu 4 hari untuk mudik.
Selaras dengan kabar bahwa cuti bersama lebaran 2023 dimajukan, berikut ini merupakan penjelasan terkait golongan ASN yang tidak dapat THR dan gaji ke 13.
Golongan ASN Tak Dapat THR dan Gaji Ke 13
Menjelang lebaran, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ramai dibahas.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Hal ini juga termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.
Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian, yakni bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi dari pasal 5 dikutip dari PP tersebut, Selasa (19/4/2022).
Di dalam PP tersebut menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya