CPNS 2023 Bakal Bekerja Tanpa Gaji Sebelum Resmi Jadi PNS, Yakin Mendaftar?

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi CPNS 2023 – Banyak orang yang mendaftar sebagai Calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2023 karena tertarik dengan gaji PNS yang dianggap besar.

Padahal, sebelum resmi menjadi ASN PNS, pegawai yang masih berstatus CPNS harus bekerja terlebih dahulu. Hal ini berlaku di tahun 2023.

Sejauh ini, tidak banyak masyarakat yang tahu ternyata setelah lulus seleksi peserta dan berstatus jadi CPNS akan bekerja tanpa gaji sebelum diangkat menjadi PNS.

Apakah Anda masih yakin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 karena belum tentu sebelum diangkat menjadi PNS akan mendapat gaji per bulan.

Lalu berapa gaji pokok CPNS 2023 dan apakah bisa langsung mendapat gaji pertama?

Setelah diangkat menjadi CPNS 2023 selama satu tahun pertama akan mendapat gaji sebesar 80% dari gaji PNS, namun setelah diangkat menjadi PNS gaji berubah menjadi sebesar 100%.

Selama 3 bulan pertama setelah diangkat menjadi CPNS belum tentu mendapat gaji, namun nantinya pembayaran akan dirapel.

Hanya beberapa instansi pemerintah yang langsung membayar gaji CPNS setelah diangkat, sehingga tidak bisa semua disamakan akan mendapatnya.

Lalu pertanyaan yang muncul adalah apakah CPNS 2023 sudah menerima tunjangan? Terkait tunjangan CPNS ketentuan setiap instansi berbeda.

Ada CPNS yang sudah menerima tunjangan sebesar 80%, tetapi ada pula selama satu tahun tidak mendapat tunjangan.

Halaman berikutnya

Adapun besaran gaji..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis