Covid-19 Melonjak: PTM dapat Dihentikan, Begini Aturannya

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

prinsip pembelajaran kurikulum merdeka

prinsip pembelajaran kurikulum merdeka

..

      6. Pemda Harus Lakukan Pengawasan

Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan sekaligus pembinaan pada penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka. Hal ini agar terjadi keselarasan dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan antar masyarakat.

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah adalah:

  1. Penerapan protokol kesehatan yang ketat oleh satuan pendidikan terkait;
  2. Pencarian kasus aktif (active case finding) pada satuan pendidikan melalui pelacakan kontak kasus aktif maupun survey pada aplikasi Peduli Lindungi;
  3. Pelaksanaan survey perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
  4. Percepatan vaksin booster untuk tenaga kependidikan dan pendidik;
  5. Vaksinasi kepada siswa yang telah memenuhi syarat untuk menerimanya.


Demikian informasi mengenai Pembelajaran Tatap Muka dapat dihentikan apabila Covid-19 melonjak.

 

Special dari e-Guru.id Pelatihan 32JP : Membuat Media Pembelajaran Interaktif Menggunakan Power Point, Pelaksanaan tanggal 5, 6, 8, 10, 12 Agustus 2022

Daftar Segera! dengan klik Daftar Disini

Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi admin

📲 wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 


(zam/law)

 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru