Covid-19 Melonjak: PTM dapat Dihentikan, Begini Aturannya

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

prinsip pembelajaran kurikulum merdeka

prinsip pembelajaran kurikulum merdeka

Covid 19Coronavirus Disease (Covid) 19 masih belum meninggalkan Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari meningkatnya kembali traffic persebaran covid-19. Tentu juga berdampak pada pembelajaran.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru berkaitan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah peningkatan kasus covid-19.

Pada Jumat, 29 Juli 2022 kemarin, disebutkan bahwa sekolah dapat melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan apabila ditemukan kasus covid-19.

Pembelajaran Tatap Muka yang disebutkan tersebut bukan diliburkan melainkan diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini akan lebih efektif untuk mencegah meluasnya persebaran virus corona di satuan pendidikan terkait.

Dikutip dari tribunnews.com, terhitung jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia terakhir pada 31 Juli (Minggu) adalah sebanyak 4.205 orang.

Tentu ini menurun pasalnya berdasarkan data yang diterima, pada hari sebelumya yaitu tanggal 30 Juli (Sabtu), angka persebaran mencapai 5.398 orang.

Selain itu, berdasarkan informasi di Instagram @kemenkes_ri, vaksinasi booster juga sudah mulai diberikan kepada tenaga kesehatan di seluruh Indonesia terhitung sejak 29 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya

Vaksin Booster dosis dua dimulai dari Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru