Covid-19 Melonjak: PTM dapat Dihentikan, Begini Aturannya

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

prinsip pembelajaran kurikulum merdeka

prinsip pembelajaran kurikulum merdeka

..

Hal ini menjadi komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga seluruh warga negaranya dalam penganggulangan covid-19.

Presiden Indonesia, Joko Widodo juga menyampaikan bahwa kedepannya seluruh masyarakat Indonesia perlu untuk divaksin booster dosis kedua agar tetap terjaga dari virus covid-19.

Baik aturan pemberian vaksin booster tahap dua maupun pelaksanaan pembelajaran secara daring, merupakan hasil kesepakatan antara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dikatakan bahwa ada 6 aturan lengkap diskresi mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemic covid-19 terbaru, selengkapnya dapat dibaca pada laman berikut. Diantaranya:

  1. Penghentian Pembelajaran Tatap Muka Sementara

          Pembelajaran Tatap Muka akan dihentikan sementara apabila terdapat kondisi dimana:

          a. Rombongan belajar terdapat kasus covid-19; terjadi cluster covid-19 pada satuan pendidikan, terdapat 5% atau lebih pada persentase positif warga hasil surveilans epidemiologis;

          b. Siswa dikatakan terkonfirmasi covid-19 adalah; bukan cluster penularan covid-19, hasil surveilans epidemiologis kurang dari 5% dan siswa dikatakan suspect pada virus.

  1. Durasi Penghentian PTM

Lama waktu penghentian sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran adalah:

           a. Poin 1A mengatur dengan keterangan paling sedikit 7 hari;

           b. Poin 1B dan 1C paling sedikit 5 hari sesuai ketentuan yang dimaksud.

      3. Proses Pembelajaran

Sebagaimana yang dimaksud dengan poin 1 pada SE bahwa Pembelajaran Tatap Muka akan diganti sepenuhnya dengan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) oleh guru pada satuan pendidikan yang ada.

  1. Penelusuran oleh Pemda

Pemerintah Daerah bersama dengan Pemerintah Daerah setempat melakukan penelusuran pada masyarakat yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi dan melakukan tes covid-19 sebagai mana dimaksud dalam SE poin 1.

  1. Klaster Covid-19

Penetapan klaster covid-19 pada satuan pendidikan atau lembaga penyelenggara pendidikan terkait berdasarkan surveilans epidemiologis ditentukan dan didasarkan pada informasi oleh:

           a. Satgas wilayah setempat;

           b. Dinas Kesehatan wilayah setempat.

Halaman Selanjutnya

6 Aturan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru