Sedangkan pelamar P3 adalah guru non ASN atau guru honorer yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja di atas 3 tahun.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan sistem seleksi tertutup PPPK Guru 2022. Artinya, yang bisa mendaftar hanyalah guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dan guru honorer K2.
Selain seleksi tertutup, pengadaan PPPK Guru 2022 juga dilaksanakan dengan mekanisme seleksi terbuka.
Seleksi terbuka bagi PPPK Guru 2022 diperuntukkan bagi pelamar umum yang meliputi:
- Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG)
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
Lain halnya dengan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, mekanisme seleksinya hanya satu, yakni seleksi tertutup.
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori 2 (THK) dan non ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pengadaan PPPK nakes tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.
Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ujar Alex Denni.
Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Halaman berikutnya
Alex menambahkan, pemerintah..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya