Kenaikan Pangkat PNS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 juli 2022.
Sebelum batas waktu yang ditentukan, PNS yang ingin mengajukan promosi masih dapat melengkapi dokumen yang diperlukan. Lalu apa saja syarat pengajuan kenaikan pangkat PNS?
Sebelum ini, BKN telah mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa pihaknya telah memulai pembukaan usulan untuk periode 1 Oktober 2022. Proposal diterima dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
“#SobatBKN, berdasarkan surat dari Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian No 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 tgl 31/12/2021 ttg Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022, usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima oleh BKN sejak 1/07/2022 dan akan ditunggu hingga 31/08/2022,” demikian informasi dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa (21/6/2022).
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan:
- Kenaikan Pangkat Reguler
- Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
- SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
- Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (Legalisir)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
- Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
- Fotokopi SK Jabatan (Legalisir)
- Fotokopi SK Pelantikan (Legalisir)
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Sebagai informasi, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika usulan kenaikan pangkat PNS dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya