Cek Segera! Syarat Usulan Kenaikan Pangkat PNS

- Editor

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Pangkat PNS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 juli 2022.

Sebelum batas waktu yang ditentukan, PNS yang ingin mengajukan promosi masih dapat melengkapi dokumen yang diperlukan. Lalu apa saja syarat pengajuan kenaikan pangkat PNS?

Sebelum ini, BKN telah mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa pihaknya telah memulai pembukaan usulan untuk periode 1 Oktober 2022. Proposal diterima dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

“#SobatBKN, berdasarkan surat dari Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian No 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 tgl 31/12/2021 ttg Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022, usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima oleh BKN sejak 1/07/2022 dan akan ditunggu hingga 31/08/2022,” demikian informasi dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa (21/6/2022).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan:

  1. Kenaikan Pangkat Reguler
  • Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  1. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (Legalisir)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)
  1. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
  • Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
  • Fotokopi SK Jabatan (Legalisir)
  • Fotokopi SK Pelantikan (Legalisir)
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Sebagai informasi, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika usulan kenaikan pangkat PNS dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya

Berkas Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis