Cek Segera! Syarat Usulan Kenaikan Pangkat PNS

- Editor

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Pangkat PNS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 juli 2022.

Sebelum batas waktu yang ditentukan, PNS yang ingin mengajukan promosi masih dapat melengkapi dokumen yang diperlukan. Lalu apa saja syarat pengajuan kenaikan pangkat PNS?

Sebelum ini, BKN telah mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa pihaknya telah memulai pembukaan usulan untuk periode 1 Oktober 2022. Proposal diterima dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

“#SobatBKN, berdasarkan surat dari Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian No 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 tgl 31/12/2021 ttg Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022, usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima oleh BKN sejak 1/07/2022 dan akan ditunggu hingga 31/08/2022,” demikian informasi dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa (21/6/2022).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan:

  1. Kenaikan Pangkat Reguler
  • Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  1. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (Legalisir)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)
  1. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
  • Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
  • Fotokopi SK Jabatan (Legalisir)
  • Fotokopi SK Pelantikan (Legalisir)
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Sebagai informasi, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika usulan kenaikan pangkat PNS dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya

Berkas Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis