Cek Segera! Syarat Usulan Kenaikan Pangkat PNS

- Editor

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Pangkat PNS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 juli 2022.

Sebelum batas waktu yang ditentukan, PNS yang ingin mengajukan promosi masih dapat melengkapi dokumen yang diperlukan. Lalu apa saja syarat pengajuan kenaikan pangkat PNS?

Sebelum ini, BKN telah mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa pihaknya telah memulai pembukaan usulan untuk periode 1 Oktober 2022. Proposal diterima dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

“#SobatBKN, berdasarkan surat dari Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian No 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 tgl 31/12/2021 ttg Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022, usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima oleh BKN sejak 1/07/2022 dan akan ditunggu hingga 31/08/2022,” demikian informasi dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa (21/6/2022).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan:

  1. Kenaikan Pangkat Reguler
  • Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  1. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (Legalisir)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)
  1. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
  • Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
  • Fotokopi SK Jabatan (Legalisir)
  • Fotokopi SK Pelantikan (Legalisir)
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Sebagai informasi, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika usulan kenaikan pangkat PNS dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya

Berkas Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru