Cek! Peserta yang Aman dari Sinkronasi Data Guru PPPK 2022

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemendikbudristek juga membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut Pemerintah sendiri juga mempunyai alasan memprioritaskan 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 pada formasi PPPK 2022.

Hasil keputusan tersebut, didasari oleh Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada tahun 2022, rekrutmen guru PPPK akan sedikit berbeda dengan rekrutmen guru PPPK 2021.

Kemdikbudristek bersama KemenPAN-RB telah memutuskan untuk mengubah mekanisme rekrutmen setelah mengevaluasi seleksi pada tahun sebelumnya. Hal tersebut menyebabkanya akan ada perubahan mekanisme peserta prioritas seleksi guru PPPK 2022 dan juga prioritas utama dalam rekrutmen tahun ini adalah peserta yang sudah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.

Nunuk menjelaskan mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan bersama sehingga kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK Pada rekrutmen PPPK 2022 akan ada tiga prioritas:

  1. Prioritas I: Pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas seleksiPPPK2021.
  2. Prioritas II: Tenaga Honorer Kategori (THK-II).
  3. Prioritas III: Guru non ASN/honorer yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Halaman Selanjutnya

pelamar umum

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru