Cek! Peserta yang Aman dari Sinkronasi Data Guru PPPK 2022

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pada 2022 bahwa ada beberapa kuota prioritas untuk perekrutan guru PPPK. Seleksi Rekrutmen Guru PPPK 2022 secara resmi masuk dalam agenda tahun ini bagi KemenPAN-RB dan Kemdikbudristek.

Sebelumnya, seleksi guru PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 peserta dari 506.252 formasi yang diusulkan pemerintah daerah. Namun, Kemdikbudristek masih memiliki pekerjaan rumah dari proses seleksi guru PPPK 2021.

Saat ini, Seleksi Guru PPPK 2021 memiliki 193.954 peserta yang telah melampaui passing grade atau ambang batas. Namun, hingga saat ini mereka masih belum mendapatkan formasi.

Hal Ini akan memprioritaskan 193.954 peserta yang dipilih oleh Guru PPPK 2021 yang lulus ini untuk Rekrutmen Guru PPPK tahun 2022.

Dalam acara koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, pada 12 – 15 Juli 2022, Nunuk suryani dari Sekretaris Direktorat Jendeal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekjen GTK) Kemdikbudristek telah menyampaikan hal tersebut.

Hal tersebut yang akan kita prioritaskan pada rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah Kemdikbudristek dan segenap jajaranya yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022 Nunuk Suryani juga menegaskan jika perekrutan guru PPPK pada tahap ketiga pada 2021 akan tetap dilaksanakan.

Akan tetapi, proses rekrutmen tersebut akan digabungkan dengan formasi guru PPPK 2022. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus bergerak cepat untuk mengajukan kuota formasi guru PPPK 2022 kepada pemerintah pusat.

Nunuk juga berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan Selain itu, Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya

tiga prioritas rekrutmen PPPK 2022

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru