Cek Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Menurut Aturan Terbaru!

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Berikut ini perbedaan batas usia pensiunan PNS dan PPPK 2023 yang keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Apa saja perbedaannya sesuai aturan terbaru? Simak penjelasan berikut.

Adapun aturan yang selama ini menjadi pedoman para ASN adalah salah satunya melalui UU No. 5 Tahun 2014 yang di dalamnya membahas batas usia pensiun PPPK.

Sedangkan bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kedua aturan itulah yang menjadi pedoman perbedaan batas usia pensiun PNS dan PPPK.

Merujuk pada aturan tersebut mengenai batas usia pensiunan sebagaimana di atas, batas usia pensiunan PNS terbagi menjadi beberapa tingkatan.

Pertama, untuk umur 58 tahun. Diperuntukkan bagi pejabat di bidang administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional ahli muda.

Kedua, untuk usia 60 tahun diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Ketiga, untuk usia 65 tahun diperuntukkan bagi pejabat fungsional ahli utama.

Keempat, bagi PNS yang berumur lebih dari 60 tahun serta menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan diberlakukan, maka batas usia pensiun 65 tahun.

Kelima, bagi PNS yang berusia di atas 58 tahun serta menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan penyelia sebelum aturan diberlakukan.

Batas usia pensiunnya yakni ketika mencapai umur 60 tahun.

Sedangkan bagi yang ingin mengetahui batas usia pensiun pegawai PPPK, sebetulnya sudah tertera dalam UU Nomor 5 tahun 2014.

Halaman berikutnya

Di mana dalam aturan tersebut..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 865 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis