Cek Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Menurut Aturan Terbaru!

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Berikut ini perbedaan batas usia pensiunan PNS dan PPPK 2023 yang keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Apa saja perbedaannya sesuai aturan terbaru? Simak penjelasan berikut.

Adapun aturan yang selama ini menjadi pedoman para ASN adalah salah satunya melalui UU No. 5 Tahun 2014 yang di dalamnya membahas batas usia pensiun PPPK.

Sedangkan bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kedua aturan itulah yang menjadi pedoman perbedaan batas usia pensiun PNS dan PPPK.

Merujuk pada aturan tersebut mengenai batas usia pensiunan sebagaimana di atas, batas usia pensiunan PNS terbagi menjadi beberapa tingkatan.

Pertama, untuk umur 58 tahun. Diperuntukkan bagi pejabat di bidang administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional ahli muda.

Kedua, untuk usia 60 tahun diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Ketiga, untuk usia 65 tahun diperuntukkan bagi pejabat fungsional ahli utama.

Keempat, bagi PNS yang berumur lebih dari 60 tahun serta menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan diberlakukan, maka batas usia pensiun 65 tahun.

Kelima, bagi PNS yang berusia di atas 58 tahun serta menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan penyelia sebelum aturan diberlakukan.

Batas usia pensiunnya yakni ketika mencapai umur 60 tahun.

Sedangkan bagi yang ingin mengetahui batas usia pensiun pegawai PPPK, sebetulnya sudah tertera dalam UU Nomor 5 tahun 2014.

Halaman berikutnya

Di mana dalam aturan tersebut..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 862 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis