3 Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut PPPK Tahun 2022
Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik
Salah satu syarat untuk dapat mengikuti Pendaftaran PPPK yaitu guru honorer harus telah terdaftar pada Dapodik.
Hal ini dijelaskan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022, bahwa kategori pelamar umum maupun kategori pelamar prioritas adalah mereka guru honorer yang telah terdaftar pada Dapodik.
Sebagaimana pasal 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa:
- Pelamar Prioritas yang terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III.
Pelamar Prioritas I adalah guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021 baik tahap 1 dan 2.
- Guru honorer yang termasuk pada kategori THK II
- Guru Non ASN pada sekolah Negeri yang terdaftar pada Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Penjelasan tersebut pada kategori di atas, sudah sangat jelas yaitu guru honorer yang disebutkan harus terdaftar pada Dapodik terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa melamar.
Penjelasan lain juga dapat ditemukan pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa yang dapat mendaftar PPPK 2022 yait :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek serta;
- Pelamar yang telah terdaftar pada Dapodik.
Penjelasan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 sangat jelas, bahwa salah satu syarat bagi guru honorer untuk mendaftar PPPK Guru 2022 adalah terdaftar pada Dapodik.
Guru Honorer yang Tidak Memiliki Ijazah S1/D4
Guru honorer yang tidak atau belum memiliki ijazah S1/D4 rupaya juga tidak dapat mendaftar PPPK Guru 2022.
Hal tersebut diterangkan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 pasal 7 bagian f, yang mana untuk pelamar PPPK Guru 2022:
“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.”
Pada pernyataan tersebut, sangat jelas bahwa bagi guru honorer yang belum memiliki ijazah S1/D4 saat ini masih belum bisa melakukan pendaftaran.
Halaman Selanjutnya
Guru Honorer Yang Telah Dinyatakan Lulus Hingga..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya