Passing Grade PPPK Guru – Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merilis nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan Non Guru.
Sebagaimana yang diketahui, pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Dengan hal itu, Pemerintah bertujuan ingin memastikan proses seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Lalu berapa nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya.
Nilai Ambang Batas Guru
Adapun nilai ambang batas guru dari beberapa jenis tes atau seleksi adalah sebagai berikut:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal: 500
Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal: 200
Nilai ambang batas kategori 1: 130
Nilai ambang batas kategori 2: 110
Nilai ambang batas kategori 3: 130
3. Wawancara
Nilai kumulatif maksimal: 40
Nilai ambang batas kategori 1: 24
Nilai ambang batas kategori 2: 20
Nilai ambang batas kategori 3: 24
Penasaran berapa nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya