Cek Nilai Passing Grade PPPK Guru 2023, Ada Perubahan?

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nilai Ambang Batas Non Guru

Passing Grade atau Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.

Jadwal PPPK Guru

1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan untuk prioritas 1: 31 Oktober-13 November 2022

3. Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 1-3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022

5. Masa sanggah: 18-20 November 2022

6. Jawab sanggah: 21-24 November 2022

7. Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022

8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, juga guru senior untuk prioritas 2-3: 27-28 November 2022

9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2-3: 29 November-3 Desember 2022

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2-3: 3-13 Desember 2-22

11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 18-22 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 13-15 Januari 2023

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 16-21 Januari 2023

14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 21 Januari-1 Februari 2023

15. Pengumuman hasil seleksi untuk prioritas 1-3, dan pelamar umum: 2-3 Februari 2023

Halaman berikutnya

Masa sanggah..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 415 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru