Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi tambahan bagi PPPK Teknis. Apa saja ketentuannya? Simak informasinya berikut ini.
Sebagaimana diketahui, tahapan seleksi calon PPPK di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum kelar.
Saat ini para peserta mengikuti tahap Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tambahan. Sebelumnya, pertengahan Maret, mereka mengikuti seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT).
Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan tujuan seleksi kompetensi tambahan bagi PPPK Teknis.
“Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tambahan ini bertujuan untuk mendapatkan calon pegawai yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan kebutuhan organisasi, khususnya di Kementerian PANRB,” ujar Rini Widyantini saat membuka kegiatan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kementerian PAN-RB Tahun Anggaran 2022.
Dilansir dari JPNN.com, seleksi kompetensi tambahan PPPK Teknis ini terdiri dari praktik kerja dan wawancara.
Tahap ini perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi pelamar dalam menjalankan perannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang dilamarnya.
Tahap ini juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya