Cek, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayarkan Perbulan?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi penting yang harus dipahami guru. Informasi tersebut mengenai juknis baru tunjangan sertifikasi guru baik para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Petunjuk dan teknis terbaru ini dirilis agar dapat memudahkan pemerintah dalam mengelola dan mengatur mekanisme pencairan. Selain itu dalam juknis tersebut juga terdapat beberapa penjelasan mengenai jadwal beserta syarat – syarat yang harus dipenuhi guru untuk pencairan tunjangan.

Antara Kemendikbud Ristek dan Kemenag memiliki perbedaan dalam mekanisme pencairan dan jadwal penyalurannya. Masing – masing memiliki kebijakan dan aturan yang diterapkan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah juknis baru tunjangan sertifikasi guru.

Juknis Tunjangan Sertifikasi di Bawah Kemenag

Kemenag merilis juknis baru mengenai tunjangan sertifikasi guru yang telah disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7475 Tahun 2022 yang berisi tentang pembayaran tunjangan tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut, Kementerian Agama akan memberikan tunjangan sertifikasi guru kepada mereka yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun besaran tunjangan yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Selain itu, dalam juknis baru tunjangan sertifikasi guru naungan Kementerian Agama menjelaskan bahwa para guru dan kepala sekolah non ASN bisa mendapatkan tunjangan tersebut dengan catatan memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Tunjangan tersebut akan diberikan tanpa memperhitungkan masa kerja guru dan kepala sekolah. Tentunya juga akan disesuaikan dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Bagi para guru non ASN yang tidak mempunyai SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Besaran tunjangan tersebut adalah Rp 1.500.000 per bulan, disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Dari pemaparan juknis baru tunjangan sertifikasi guru naungan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam, dijelaskan bahwa mekanisme pencairan tunjangan di bawah naungan Kemenag akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi satuan kerja.

Halaman Selanjutnya

Ada beberapa hal yang menyebabkan tunjagan tersebut tidak dapat dicairkan yakni meliputi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis