Cek, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayarkan Perbulan?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi penting yang harus dipahami guru. Informasi tersebut mengenai juknis baru tunjangan sertifikasi guru baik para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Petunjuk dan teknis terbaru ini dirilis agar dapat memudahkan pemerintah dalam mengelola dan mengatur mekanisme pencairan. Selain itu dalam juknis tersebut juga terdapat beberapa penjelasan mengenai jadwal beserta syarat – syarat yang harus dipenuhi guru untuk pencairan tunjangan.

Antara Kemendikbud Ristek dan Kemenag memiliki perbedaan dalam mekanisme pencairan dan jadwal penyalurannya. Masing – masing memiliki kebijakan dan aturan yang diterapkan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah juknis baru tunjangan sertifikasi guru.

Juknis Tunjangan Sertifikasi di Bawah Kemenag

Kemenag merilis juknis baru mengenai tunjangan sertifikasi guru yang telah disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7475 Tahun 2022 yang berisi tentang pembayaran tunjangan tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut, Kementerian Agama akan memberikan tunjangan sertifikasi guru kepada mereka yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun besaran tunjangan yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Selain itu, dalam juknis baru tunjangan sertifikasi guru naungan Kementerian Agama menjelaskan bahwa para guru dan kepala sekolah non ASN bisa mendapatkan tunjangan tersebut dengan catatan memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Tunjangan tersebut akan diberikan tanpa memperhitungkan masa kerja guru dan kepala sekolah. Tentunya juga akan disesuaikan dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Bagi para guru non ASN yang tidak mempunyai SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Besaran tunjangan tersebut adalah Rp 1.500.000 per bulan, disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Dari pemaparan juknis baru tunjangan sertifikasi guru naungan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam, dijelaskan bahwa mekanisme pencairan tunjangan di bawah naungan Kemenag akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi satuan kerja.

Halaman Selanjutnya

Ada beberapa hal yang menyebabkan tunjagan tersebut tidak dapat dicairkan yakni meliputi

Berita Terkait

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis