Syarat dan Kriteria Penerima BOSP Reguler dan Kinerja
Syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan Kinerja tidak mengalami perubahan kecuali pada Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
1. BOSP (BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan) Reguler
Adapun syarat dan kriteria penerima BOSP (BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan) Reguler adalah sebagai berikut:
- Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran
- data pada Aplikasi Dapodik sesual dengan
- kondisi riil paling lambat tanggal 31 Agustus
- TA sebelumnya
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik
- Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan
- Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
- Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain “hanya untuk penerima BOS Reguler”
2. BOS Kinerja Prestasi
Sementara, syarat dan kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi adalah sebagai berikut:
- Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
- Pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
- Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Perlu dipahami, prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang diselenggarakan oleh Kementerian; dan prestasi pada ajang talenta yang diperoleh pada tahun 2021.
3. BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak
Berikut syarat dan kriteria penerima BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak:
- Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
- Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
4. BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
Syarat dan kriteria BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik adalah sebagai berikut:
- Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
- Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang memiliki prestasi.
- Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya