Cek Aturan Terbaru Syarat Pembayaran Gaji Guru dan Tendik Honorer Melalui Dana BOS 2023, Ada Perbedaan?

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat dan Kriteria Penerima BOSP Reguler dan Kinerja

Syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan Kinerja tidak mengalami perubahan kecuali pada Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

1. BOSP (BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan) Reguler

Adapun syarat dan kriteria penerima BOSP (BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan) Reguler adalah sebagai berikut:

  • Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik
  • Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran
  • data pada Aplikasi Dapodik sesual dengan
  • kondisi riil paling lambat tanggal 31 Agustus
  • TA sebelumnya
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik
  • Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan
  • Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
  • Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain “hanya untuk penerima BOS Reguler”
2. BOS Kinerja Prestasi

Sementara, syarat dan kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi adalah sebagai berikut:

  • Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
  • Pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
  • Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Perlu dipahami, prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang diselenggarakan oleh Kementerian; dan prestasi pada ajang talenta yang diperoleh pada tahun 2021.

3. BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak

Berikut syarat dan kriteria penerima BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak:

  • Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
  • Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
4. BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Syarat dan kriteria BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik adalah sebagai berikut:

  • Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
  • Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang memiliki prestasi.
  • Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN.

Halaman berikutnya

Sebagai informasi..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,136 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis