Namun pada proses pengangkatan nanti, bila masih mengacu terhadap RUU tersebut, akan ada proses seleksi administrasi.
Proses administrasi yang dimaksud yaitu berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Selain itu, pengangkatan PNS juga akan memperioritaskan pegawai yang memiliki masa kerja paling lama.
Selanjutnya bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Jika RUU ASN tersebut disahkan Tahun ini, kemungkinan besar para honorer atau pegawai kontrak bisa diangkat jadi PNS di 2023.
Dalam RUU ASN, menyebukan bahwa pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak untuk menjadi PNS dimulai dari 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah RUU itu disahkan.
Namun, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PNS pada tahun 2023. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Salah satu syarat bagi tenaga honorer dan tenaga kerja lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS ialah memiliki SK pengangkatan dari pimpinan unit atau lembaga pemerintah dengan masa kerja dan usia tertentu.
Dalam RUU ASN tersebut juga ditentukan persyaratan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS, terutama bagi mereka yang telah bekerja paling lama untuk organisasi pemerintah.
Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS, semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS jika memenuhi ketentuan Pasal 131A RUU ASN
Di mana beberapa syarat umumnya yaitu jika mereka bekerja secara terus-menerus (akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun) sejak dikeluarkan SK sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 dan juga belum mencapai batas usia pensiun yang dijelaskan dalam Pasal 90 UU ASN.
Berikut syarat honorer langsung diangkat jadi PNS 2023, menurut RUU ASN terbaru:
- Masa kerja minimal 20 tahun, secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun
- Memiliki masa kerja 10-20 tahun, secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
- Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun.
- Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.
- Dan bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun).
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya