Cek 4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes

- Editor

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun pada proses pengangkatan nanti, bila masih mengacu terhadap RUU tersebut, akan ada proses seleksi administrasi.

Proses administrasi yang dimaksud yaitu berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain itu, pengangkatan PNS juga akan memperioritaskan pegawai yang memiliki masa kerja paling lama.

Selanjutnya bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Jika RUU ASN tersebut disahkan Tahun ini, kemungkinan besar para honorer atau pegawai kontrak bisa diangkat jadi PNS di 2023.

Dalam RUU ASN, menyebukan bahwa pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak untuk menjadi PNS dimulai dari 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah RUU itu disahkan.

Namun, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PNS pada tahun 2023. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat bagi tenaga honorer dan tenaga kerja lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS ialah memiliki SK pengangkatan dari pimpinan unit atau lembaga pemerintah dengan masa kerja dan usia tertentu.

Dalam RUU ASN tersebut juga ditentukan persyaratan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS, terutama bagi mereka yang telah bekerja paling lama untuk organisasi pemerintah.

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS, semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS jika memenuhi ketentuan Pasal 131A RUU ASN

Di mana beberapa syarat umumnya yaitu jika mereka bekerja secara terus-menerus (akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun) sejak dikeluarkan SK sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 dan juga belum mencapai batas usia pensiun yang dijelaskan dalam Pasal 90 UU ASN.

Berikut syarat honorer langsung diangkat jadi PNS 2023, menurut RUU ASN terbaru:

  1. Masa kerja minimal 20 tahun, secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun
  2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun, secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
  3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun.
  4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.
  5. Dan bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun).
Halaman berikutnya

Adapun dua faktor..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis