Cek 4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes

- Editor

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setifaknya da empat pertimbangan Pemerintah dalam hal pengangkatan tenaga honorer atau non ASN tanpa tes di Tahun 2023 ini.

Hal itu membuat sebagian besar tenaga honorer harap-harap cemas mengingat tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN.

Karena sebagaimana diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer 2023 harus berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi anda tenaga honorer 2023 yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, simak hal yang menjadi pertimbangan berdasarkan RUU ASN terbaru.

Karena bila mengacu terhadap RUU ASN tentang perubahan atas undang-undang no 5 tahun 2014.

Baik itu tenaga honorer, pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap Non-ASN wajib diangkat menjadi PNS.

Dengan catatan, memperhatikan batas usia pensiunan setiap pegawai sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan yang berlaku.

Namun selain itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan honorer menjadi PNS yang dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

Dalam pasal 131A disebutkan, terdapat 4 pertimbangan yang menjadi dasar untuk pengangkatan honorer menjadi PNS.

Adapun pertimbangan pengangkatan tenaga honorer dapat dilihat dalam poin-poin sebagai mana berikut.

  1. Mempertimbangkan Masa Kerja.
  2. Mempertimbangkan Gaji/Honor.
  3. Mempertimbangkan Ijazah Pendidikan Terakhir.
  4. Mempertimbangkan Tunjangan yang Diperoleh Sebelumnya.
Halaman berikutnya

Namun pada proses..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis