Catat! 10 Data Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mandaftar PPPK Tahun 2022, Jangan Sampai Keliru

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahun 2022 – Jelang seleksi PPPK Tahun 2022, calon peserta wajib mengetahui dan mempersiapkan kelengkapan persyaratan administrasi atau data penting yang dibutuhkan agar peluang lolos seleksi lebih besar.

Pasalnya, menurut jadwal, PPPK Tahun 2022 akan diselenggarakan mulai Bulan September sampai dengan Desember dengan kuota formasi sebanyak 149.677 yang akan diperebutkan oleh 564.238 guru di seluruh Indonesia.

Melihat data kouta formasi yang tersedia dengan jumlah pendaftar, tentunya guru honorer perlu persiapan yang matang, termasuk mempersiapkan beberapa berkas yang wajib diperhatikan sebelum mendaftar PPPK Tahun 2022.

Berikut ini sepuluh berkas yang wajib dipersiapkan sebagai persyaratan untuk melamar PPPK Tahun 2022.

1. Informasi Data di Dapodik

Sebagaimana yang diketahui bahwa setiap pelaksanaan seleksi PPPK, berhubungan dengan Dapodik. Berkaitan dengan Dapodik, tahun ini Pemerintah lebih menegaskan. Tahun sebeleumnya, sayarat untuk pelamar PPPK hanya tercatat di Dapodik, akan tetapi tahun ini berubah.

Guru honorer sebagai pemalar PPPK selain tercatat di Dapodik, guru tersebut juga harus aktif di Dapodik. Hal demikian tentunya menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Guru harus kembali mengecek kembali informasi data di Dapodik.

2. Informasi Data di SIMPKB

Selain informasi data di Dapodik, calon pelamar juga harus mengecek data yang ada di SIMPKB, mengingat Dapodik dan SIMPKB erat kaitanya antara satu dengan yang lain.

Pastikan data yang ada di SIMPKB aman. Lakukan pembaharuan data apabila ada data yang masih belum diperbaharui. Guru bisa melakukan perubahan data secara mandiri pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id ataupun melalui operator sekolah.

Halaman berikutnya

Data NIK..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis