Carry Over Pencairan TPG Tahun 2023, Simak Dampaknya Bagi Guru Sertifikasi!

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Carry over pencairan TPG tahun 2023 bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik dalam artian guru yang sudah berhak menerima TPG.

TPG sendiri merupakan singkatan dari tunjangan profesi guru yang dimana insentif atau tunjangan tersebut dapat diterima oleh guru apabila guru yang bersangkutan sudah memiliki sertifikat pendidik.

Di tahun 2023 ini untuk TPG sudah mulai dicairkan pada triwulan 1 tepatnya di bulan Maret tahun 2023.

Hal yang berbeda untuk pencairan TPG di tahun 2023 ini, hal tersebut dikarenakan adanya carry over pencairan TPG tahun 2023.

Bagi bapak ibu guru penerima tunjangan profesi guru mungkin masih asing dengan carry over pencairan TPG 2023.

Serta apa saja dampak dari carry over pencairan TPG 2023 tersebut bagi keberjalanan tunjangan bapak ibu guru semuanya.

Maka dari itu untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut terkait carry over pencairan TPG tahun 2023 berserta dengan dampaknya.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait carry over pencairan TPG tahun 2023 berserta dengan dampaknya.

Carry Over Pencairan TPG Tahun 2023

Kabar gembira untuk guru mengenai TPG atau tunjangan profesi guru yang banyak ditunggu oleh bapak ibu guru.

Kabar mengenai pencairan TPG di tahun 2023 ini terjadi di beberapa daerah guru yang telah sertifikasi dan terverifikasi.

Diketahui untuk pencairan TPG tahun 2023 ini, yang cair bukanlah TPG triwulan 1 tahun 2023.

Melainkan TPG carry over tahun 2022 yang telah banyak ditunggu oleh guru sertifikasi.

Pencairan TPG carry over 2022, berangkat dari pertanyaan bapak ibu guru mengenai beberapa daerah yang telah cair TPG di bulan Maret 2023.

Dalam hal ini penting bagi bapak ibu guru sertifikasi untuk mengetahui kabar pencairan TPG di tahun 2023 ini.

Perlu diketahui oleh guru bahwasanya untuk yang cair TPG tahun 2023 ini adalah carry over tahun 2022 lalu.

Hal ini disebabkan pada tahun 2022 lalu, tidak semua daerah tuntas dalam melakukan pencairan TPG.

Baik itu pencairan TPG triwulan 3 maupun 4, sehingga daerah melakukan carry over TPG di tahun 2023.

Beranjak dari hal tersebut, perlu diketahui bahwasanya untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 untuk naungan Kemdikbud belum ada.

Lebih lanjut perihal daerah yang telah cair carry over TPG tahun 2022, diantaranya yakni Lombok Barat, NTT, dan Bali.

Lalu apakah pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 untuk daerah yang lain sudah ada yang cair.

Dapat disimak pada daftar dearah yang merupakan guru naungan Kemenag, ada beberapa daerah yang TPG triwulan 1 tahun 2023 sudah cair,berikut ini rinciannya:

  1. Garut Kemenag
  2. Babelan Kemenag
  3. Garut Kemenag
  4. Subang Kemenag
  5. Jambi Kemenag
  6. Agam Kemenag
  7. Sukabumi Kemenag
  8. Bali Kemenag
  9. Cirebon Kemenag
  10. Kemenag Jakarta Timur
  11. Kemenag Kampar
  12. Kemenag Bone
  13. Lotim Kemenag
  14. Cianjur Kemenag
  15. Tangerang Kemenag
  16. Indramayu Kemenag
  17. Bogor Kemenag

Berikut tadi beberapa daerah yang telah cair TPG triwulan 1 tahun 2023 untuk guru naungan Kemenag.

Sementara bagi guru naungan Kemdikbud, sampai saat ini masih dalam proses di Info GTK.

Data bapak ibu guru masih dalam proses validasi, seperti nama guru, beban mengajar, usia, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, bagi bapak ibu guru sertifikasi naungan Kemdikbud, perlu untuk mengecek selalu Info GTK nya apakah telah valid ataukah belum.

 

Halaman Selanjutnya

Berhubungan dengan penjelasan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,677 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis