Regulasi Baru Sertifikasi Guru, Berikut Hal yang Perlu Diketahui

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi baru sertifikasi guru menjadi kabar hangat  bagi guru belum sertifikasi untuk menyambut awal bulan ramadhan di tahun 2023 ini.

Pasalnya dari sebagian besar pendidik yang ada di berbagai instansi pendidikan di Indonesia masih belum memiliki sertifikasi pendidik.

Hal tersebut tentu saja menjadi permasalahan kompleks yang dihadapi pendidikan di Indonesia.

Selain honorer yang tidak ada habis dan selesainya keprofesionalitasan guru yang ditandai dengan sertifikasi pendidik juga belum merata.

Hal tersebut disebabkan karena program ini masih belum dilakukan secara menyeluruh sejak awal, peraturan ini berubah setiap pergantian pemangku kebijakan.

Salah satu penyebab berubah-ubahnya peraturan yang mengatur jalannya sistem pendidikan di negeri ini.

Lalu bagaimana jelasnya terkait regulasi baru sertifikasi guru, yang baiknya guru non sertifikasi mengathui untuk kebaikan kedepannya.

Simak penjelasan berikut ini terkait regulasi baru sertifikasi guru, yang baiknya guru non sertifikasi mengathui untuk kebaikan kedepannya.

Regulasi Baru Sertifikasi Guru Bagi Guru Non Sertifikasi

Banyak guru non sertifikasi lantaran masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi.

Berkaitan dengan permasalahan ini, Kemdikbud membuat regulasi untuk mengatasi persoalan guru non sertifikasi tersebut.

Dengan dikeluarkannya Permendiknas Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan menjadi upaya Kemdikbud terkait persoalan tersebut.

Melalui peraturan tersebut, guru non sertifikasi dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan mekanisme khusus.

Adapun ketentuan dalam regulasi tersebut bagi guru yang belum memiliki sertifikasi antara lain sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
  2. Memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S1 atau D4.
  3. Telah mempunyai NUPTK.
  4. Telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
  5. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
  6. Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan.
  7. Bebas dari narkotika.
  8. Berkelakuan baik.

Perlu diketahui, regulasi Permendikbud tersebut berbeda dari peraturan yang sebelumnya.

Pasalnya, pada regulasi terbaru disyaratkan tahun minimal mengajar atau aktif menjadi guru ditentukan selama tiga tahun terakhir.

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya diharuskan guru telah mengajar selama lima tahun.

Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi para guru non sertifikasi yang saat ini sedang mengajar kurang dari lima tahun.

Dengan demikian, akan banyak guru yang berkesempatan mendapatkan sertifikasi nantinya.

Selanjutnya, dipaparkan juga bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru dalam jabatan yang diangkat hingga tahun 2025.

Namun, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi guru dalam status guru dalam jabatan, antara lain:

  1. Telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
  2. Telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru atau ujian tulis nasional.
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 dan 2.

 

Halaman Selanjutnya

Selain regulasi baru…

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru