Cara Menyusun RPP Numerasi & Literasi

- Editor

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) secara umum terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi. Salah satu di antaranya adalah menyertakan identitas, merumuskan tujuan pembelajaran, menentukan jenis kegiatan dan seterusnya. Dan menyertakan unsur literasi dan numerasi dalam menyusun RPP saat ini menjadi satu kewajiban. 

Seorang guru sudah pasti sangat akrab dengan penyusun RPP. Pasalnya, RPP merupakan pegangan wajib yang harus dimiliki oleh guru ketika akan mengajar kelas. Tanpa RPP, guru bisa jadi akan mengajar tanpa haluan. Sebaliknya, guru yang memiliki RPP akan mengajar dengan materi, metode, dan tujuan yang jelas. Oleh sebab itu, membuat RPP menjadi kewajiban bagi seorang pendidik. 

Untuk dapat membuat RPP yang baik dan mudah, setidaknya terdapat 5 unsur yang harus diperhatikan. Pertama adalah menuliskan identitas RPP, kemudian menuliskan tujuan pembelajaran, menentukan jenis kegiatan, membuat alokasi waktu, dan penilaian. 

Identitas dalam sebuah RPP sangat penting. Dalam identitas tersebut dapat disebutkan nama sekolah, mata pelajaran, kelas, semester, alokasi waktu, sumber pembelajaran, dan lain sebagainya. 

Setelah mengisikan identitas RPP tersebut, dalam menyusun RPP dapat menjelaskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Misalnya dalam pembelajaran mata pelajaran bahasa Indonesia untuk kelas 4 SD, dapat dibuat tujuan seperti ini:  “Siswa dapat mengidentifikasi ciri-ciri puisi dengan benar’. 

Tujuan pembelajaran bisa lebih dari satu tergantung apa yang ingin dicapai oleh guru dalam proses pembelajaran tersebut. 

Setelah memiliki tujuan pembelajaran, dalam menyusun RPP harus dijelaskan jenis kegiatan yang akan dilakukan dalam alokasi waktu tertentu. Pada dasarnya, kegiatan pembelajaran tersusun dari pembuka, inti, dan penutup. 

Dalam kegiatan pembuka, guru dapat menuliskan apa yang dilakukan. Misalnya, mengucapkan salam kepada peserta didik. Kemudian pada acara inti, guru dapat menjelaskan materi apa yang akan disampaikan dan metode yang digunakan. 

Saat menyusun materi, guru harus dapat melakukan identifikasi terhadap materi yang diberikan. Artinya, materi yang diberikan guru pada siswa harus mengandung unsur literasi dan numerasi. Unsur literasi, dalam pelajaran bahasa Indonesia dapat berupa teks puisi. Kemudian untuk unsur numerasi, guru dapat menyajikan teks yang berkaitan dengan angka atau statistik. 

Pada kegiatan penutup, guru perlu menjelaskan apa yang akan dilakukan. Misalnya, apakah akan memberikan tugas pada atau menutup kegiatan dengan sebuah diskusi. 

Kemudian yang terakhir, dalam menyusun RPP harus mencantumkan sistem penilaian yang akan digunakan. 

Contoh Penyusunan RPP:

Itulah cara menyusun RPP dengan mudah dengan memperhatikan unsur literasi dan numerasi. Untuk mengetahui lebih jauh tentang pembuatan RPP terkini, silakan mengikuti bimbingan teknis berikut ini: 

“WORKSHOP PENYUSUNAN RPP TERBARU BERORIENTASI NUMERASI & LITERASI”

Info lebih lanjut, silakan klik link di bawah ini: 

http://bit.ly/BimtekRPP_NumerasiLiterasi

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis