Cara Menyusun RPP Numerasi & Literasi

- Editor

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) secara umum terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi. Salah satu di antaranya adalah menyertakan identitas, merumuskan tujuan pembelajaran, menentukan jenis kegiatan dan seterusnya. Dan menyertakan unsur literasi dan numerasi dalam menyusun RPP saat ini menjadi satu kewajiban. 

Seorang guru sudah pasti sangat akrab dengan penyusun RPP. Pasalnya, RPP merupakan pegangan wajib yang harus dimiliki oleh guru ketika akan mengajar kelas. Tanpa RPP, guru bisa jadi akan mengajar tanpa haluan. Sebaliknya, guru yang memiliki RPP akan mengajar dengan materi, metode, dan tujuan yang jelas. Oleh sebab itu, membuat RPP menjadi kewajiban bagi seorang pendidik. 

Untuk dapat membuat RPP yang baik dan mudah, setidaknya terdapat 5 unsur yang harus diperhatikan. Pertama adalah menuliskan identitas RPP, kemudian menuliskan tujuan pembelajaran, menentukan jenis kegiatan, membuat alokasi waktu, dan penilaian. 

Identitas dalam sebuah RPP sangat penting. Dalam identitas tersebut dapat disebutkan nama sekolah, mata pelajaran, kelas, semester, alokasi waktu, sumber pembelajaran, dan lain sebagainya. 

Setelah mengisikan identitas RPP tersebut, dalam menyusun RPP dapat menjelaskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Misalnya dalam pembelajaran mata pelajaran bahasa Indonesia untuk kelas 4 SD, dapat dibuat tujuan seperti ini:  “Siswa dapat mengidentifikasi ciri-ciri puisi dengan benar’. 

Tujuan pembelajaran bisa lebih dari satu tergantung apa yang ingin dicapai oleh guru dalam proses pembelajaran tersebut. 

Setelah memiliki tujuan pembelajaran, dalam menyusun RPP harus dijelaskan jenis kegiatan yang akan dilakukan dalam alokasi waktu tertentu. Pada dasarnya, kegiatan pembelajaran tersusun dari pembuka, inti, dan penutup. 

Dalam kegiatan pembuka, guru dapat menuliskan apa yang dilakukan. Misalnya, mengucapkan salam kepada peserta didik. Kemudian pada acara inti, guru dapat menjelaskan materi apa yang akan disampaikan dan metode yang digunakan. 

Saat menyusun materi, guru harus dapat melakukan identifikasi terhadap materi yang diberikan. Artinya, materi yang diberikan guru pada siswa harus mengandung unsur literasi dan numerasi. Unsur literasi, dalam pelajaran bahasa Indonesia dapat berupa teks puisi. Kemudian untuk unsur numerasi, guru dapat menyajikan teks yang berkaitan dengan angka atau statistik. 

Pada kegiatan penutup, guru perlu menjelaskan apa yang akan dilakukan. Misalnya, apakah akan memberikan tugas pada atau menutup kegiatan dengan sebuah diskusi. 

Kemudian yang terakhir, dalam menyusun RPP harus mencantumkan sistem penilaian yang akan digunakan. 

Contoh Penyusunan RPP:

Itulah cara menyusun RPP dengan mudah dengan memperhatikan unsur literasi dan numerasi. Untuk mengetahui lebih jauh tentang pembuatan RPP terkini, silakan mengikuti bimbingan teknis berikut ini: 

“WORKSHOP PENYUSUNAN RPP TERBARU BERORIENTASI NUMERASI & LITERASI”

Info lebih lanjut, silakan klik link di bawah ini: 

http://bit.ly/BimtekRPP_NumerasiLiterasi

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru