Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK bagi Lulusan S1, Segini Total Pendapatan dalam Satu Bulan!

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima gaji dan tunjangan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Berikut ini rincian pendapatan PPPK per bulan.

Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Besaran gaji PPPK bervariasi sesuai golongan. Golongan PPPK ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan.

Jenjang jabatan fungsional PPPK beserta golongannya diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Permen PAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Berikut golongan PPPK, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian berdasarkan kualifikasi pendidikan:

  • Lulusan SMA/sederajat : Golongan V
  • Diploma I : Golongan V
  • Diploma II : Golongan VI
  • Diploma III : Golongan VII
  • Diploma IV/S1 : Golongan IX
  • Magister X : Golongan X
  • Doktor : Golongan Doktor XI

Kualifikasi pendidikan PPPK yang mengisi jabatan di bawah golongan V adalah lulusan SD dan SMP.

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan. Semakin tinggi golongan PPPK, semakin tinggi gaji yang didapat.

Gaji PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500

Berdasarkan data di atas, PPPK lulusan diploma IV atau S1 mengisi golongan IX dengan gaji Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000 per bulan.

Halaman berikutnya

Tunjangan PPPK..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 6,688 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis