Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK bagi Lulusan S1, Segini Total Pendapatan dalam Satu Bulan!

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK (P3K) juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberian tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Daftar tunjangan PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya
Potongan gaji dan tunjangan PPPK

Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan yang terdiri atas:

  • Pajak penghasilan;
  • Iuran jaminan kesehatan;
  • Jaminan hari tua;

Potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pajak penghasilan

Cara menghitung pajak penghasilan adalah jumlah gaji dan tunjangan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 45 juta per tahun.

Lima persen dari hasil pengurangan itu akan menjadi pajak penghasilan.

Berikut simulasi cara menghitung pajak penghasilan PPPK lulusan S1 yang mendapatkan gaji dan tunjangan Rp 8 juta per bulan.

Gaji dan tunjangan Rp 8 juta per bulan sama dengan Rp 96 juta per tahun.

Penghasilan tidak kena pajak yakni Rp 45 juta.

Gaji dan tunjangan Rp 96 juta dikurangi Rp 45 juta sama dengan Rp 51 juta.

5% dari Rp 51 juta adalah Rp 2.550.000.

Maka, pajak penghasilan PPPK lulusan S1 adalah Rp 2.550.000 per tahun atau sama dengan Rp 212.500 per bulan.

Halaman berikutnya

Iuran jaminan kesehatan..

Berita Terkait

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Berita ini 6,442 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru