2. Iuran jaminan kesehatan
Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK yaitu sebesar 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
Dengan demikian, iuran jaminan kesehatan PPPK lulusan S1 adalah Rp 80 ribu per bulan.
3. Jaminan hari tua
Pemotongan jaminan hari tua dan pemotongan lainnya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara menghitung penghasilan PPPK per bulan adalah gaji ditambah tunjangan, kemudian dikurangi pemotongan.
Maka estimasi gaji dan tunjangan PPPK lulusan S1 setelah dipotong pajak dan iuran jaminan kesehatan adalah Rp 7,7 juta per bulan.
Demikian cara menghitung gaji dan tunjangan PPPK sebagai referensi bagi guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!