Berikut Daftar Gaji PPPK 2023 yang Baru Diangkat

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 masih berlangsung dan dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2023. Setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK, nantinya akan mendapatkan besaran gaji yang sudah ditentukan.

Sejauh ini belum ada regulasi baru terkait besaran gaji PPPK. Dengan kata lain gaji PPPK 2023 yang baru diangkat masih menggunakan regulasi sebelumnya yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Perpres tersebut terlampir jumlah besaran gaji pokok bagi PPPK yang diklasifikasikan berdasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Besaran gaji tersebut akan bertambah seiring dengan lamanya masa kerja golongan. Berikut daftar gaji PPPK 2023 yang baru diangkat.

  1. PPPK golongan I dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Besaran gaji golongan I dengan masa kerja maksimal 26 tahun akan memperoleh Rp 2.686.200
  2. PPPK golongan II memperoleh gaji Rp 1.960.200 dengan masa kerja 3 tahun, sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh sebesar Rp 2.843.900
  3. PPPK golongan III dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji Rp 2.043.200. Untuk masa kerja 27 tahun akan memperoleh gaji Rp 2.964.200.
  4. Golongan IV PPPK masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500. Masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan sebesar Rp 3.089.600
  5. PPPK golongan V dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600. Untuk masa kerja maksimal 33 tahun pada golongan ini akan memperoleh sebesar Rp. 3.879.700
  6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun dari golongan ini akan mendapatkan gaji Rp. 4.043.800.

Halaman Selanjutnya

PPPK golongan VII dengan masa kerja 3 tahun

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru