Berikut Daftar Gaji PPPK 2023 yang Baru Diangkat

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. PPPK golongan VII dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan Rp 2.759.100. Untuk masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.214.900.
  2. Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun bisa memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Masa kerja maksimal 33 tahun mendapatkan gaji Rp 4.393.100.
  3. PPPK Golongan IX dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.966.500. Ini juga berlaku bagi tenaga honorer S1 yang baru diangkat padaPPPK 2023. Masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan gaji Rp. 4.872.000.
  4. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol memperoleh sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun sebesar Rp 5.078.000.
  5. Golongan XI dengan masa kerja nol tahun mendapatkan gaji Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan Rp 5.292.800.
  6. Golongan XII dengan masa kerja nol tahun memperoleh Rp 3.359.000 dan Rp 5.516.800 dengan masa kerja maksimal 32 tahun
  7. Golongan XIII dengan masa kerja nol mendapatkan Rp 3.501.100 dan Rp 5.750.100 dengan masa kerja maksimal 32 tahun.
  8. PPPK Golongan XIV dengan masa kerja nol akan memperoleh Rp 3.649.200. Masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan Rp 5.993.300.
  9. Golongan XV dengan masa kerja nol tahun mendapatkan Rp 3.803.500 dan Rp 6.246.900 dengan masa kerja 32 tahun
  10. Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun memperoleh Rp 3.964.500. Masa kerja maksimal mendapatkan Rp 6.511.100
  11. Golongan XVII dengan masa kerja nol mendapatkan Rp 4.132.200. Masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan Rp 6.786.500.

Demikian daftar gaji PPPK 2023 yang baru diangkat. Selebihnya dapat dilihat secara rinci pada Perpres No. 98 Tahun 2020.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis