Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK bagi Lulusan S1, Segini Total Pendapatan dalam Satu Bulan!

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima gaji dan tunjangan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Berikut ini rincian pendapatan PPPK per bulan.

Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Besaran gaji PPPK bervariasi sesuai golongan. Golongan PPPK ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan.

Jenjang jabatan fungsional PPPK beserta golongannya diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Permen PAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Berikut golongan PPPK, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian berdasarkan kualifikasi pendidikan:

  • Lulusan SMA/sederajat : Golongan V
  • Diploma I : Golongan V
  • Diploma II : Golongan VI
  • Diploma III : Golongan VII
  • Diploma IV/S1 : Golongan IX
  • Magister X : Golongan X
  • Doktor : Golongan Doktor XI

Kualifikasi pendidikan PPPK yang mengisi jabatan di bawah golongan V adalah lulusan SD dan SMP.

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan. Semakin tinggi golongan PPPK, semakin tinggi gaji yang didapat.

Gaji PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500

Berdasarkan data di atas, PPPK lulusan diploma IV atau S1 mengisi golongan IX dengan gaji Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000 per bulan.

Halaman berikutnya

Tunjangan PPPK..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 6,819 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis