Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK bagi Lulusan S1, Segini Total Pendapatan dalam Satu Bulan!

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima gaji dan tunjangan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Berikut ini rincian pendapatan PPPK per bulan.

Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Besaran gaji PPPK bervariasi sesuai golongan. Golongan PPPK ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan.

Jenjang jabatan fungsional PPPK beserta golongannya diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Permen PAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Berikut golongan PPPK, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian berdasarkan kualifikasi pendidikan:

  • Lulusan SMA/sederajat : Golongan V
  • Diploma I : Golongan V
  • Diploma II : Golongan VI
  • Diploma III : Golongan VII
  • Diploma IV/S1 : Golongan IX
  • Magister X : Golongan X
  • Doktor : Golongan Doktor XI

Kualifikasi pendidikan PPPK yang mengisi jabatan di bawah golongan V adalah lulusan SD dan SMP.

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan. Semakin tinggi golongan PPPK, semakin tinggi gaji yang didapat.

Gaji PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500

Berdasarkan data di atas, PPPK lulusan diploma IV atau S1 mengisi golongan IX dengan gaji Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000 per bulan.

Halaman berikutnya

Tunjangan PPPK..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 6,655 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis