Cara Menggunakan Materai Elektronik Untuk Daftar PPPK 2022

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

Daftar PPPK – Saat ini tengah ramai pemberitaan terkait pendaftaran PPPK Guru 2022. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan para pelamar yang daftar PPPK untuk menggunakan materai elektronik (e-Materai).

Penggunaan materai elektronik ini, dicantunkan kedalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.

Lalu bagaimana caranya mendapatkan matersi elektronik ini?

Pembelian materai elektronik ini dapat dilakukan secara online pula. Para pelamar yang telah Daftar PPPK dapat membelinya melalui laman Perum Peruri, https://e-materai.co.ic/.

Sebelum melakukan pembelian, maka akan disuguhkan laman pendaftaran akun terlebih dahulu. Jika tidak memiliki akun maka tidak dapat pula untuk membeli materai elektronik tersebut.

Diketahui harga satu materai elektronik ini dihargai Rp 10.000. Para pembeli dapat membayarnya melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.

Setelah mengetahui hal tersebut, lalu bagaimana cara membeli materai elektronik?

Berdasarkan dari laman resmi milik Perum Peruri, bahwa tata cara pembelian materai elektronik tersebuat ialah sebagai berikut :

  1. Para pembeli dapat mengakses laman https://e-meterai.
  2. Selanjutnya dapat melakukan klik beli e-materai.
  3. Login ke e-meterai.co.id.
  4. Jika belum memiliki akun, dapat membuat akun terlebih dahulu. Hal ini supaya dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  5. Apabila sudah mendaftar dapat melakukan login menggunakan email, password dan memasukkan kode captcha.
  6. Selanjutnya akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail.
  7. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail.
  8. Setelah itu akan diarahkan ke halaman utama, yaitu pada menu pembelian
  9. Masukkan kuota atau jumlah materai elektronik yang akan dibeli.
  10. Lalu klik bayar, maka secara otomatis akan muncul invoice yang memuat mengenai total tagihan dan bagaimana metode pembayaran yang akan dilakukan.
  11. Memilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik lanjut.
  12. Melakukan pembayaran sesuai dengan informasi yang sebelumnya telah tertera.

Setelah melakukan pembelian tersebut, maka selanjutnya dapat mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya dan melakukan pembelian materai elektronik telah selesai.

Pada akhirnya pembubuhan materai elektronik juga akan dilakukan secara online. Caranya ialah dimana dapat mengunggah dokumen dengan format pdf di laman https://e-meterai.co.id.

Tentunya hal ini dilakukan setelah melakukan pembelian materai elektronik. Terkait penjelasan tata cara pembubuhan materai elektronik yaitu :

  1. Setelah melakukan pembelian, maka akan diminta untuk mengunggah dokumen dengan format pdf yang akan dibubuhi materai elektronik.
  2. Ungahlah dokumen yang benar.
  3. Posisikan pembubuhan materai elektronik tersebut dengan tepat.
  4. Cara pembubuhan materai elektronik tersebut, perhatikan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-material yang telah ada di layar.
  5. Memasukkan tanggal dan nomor dokumen.
  6. Memasukkan enam digit angka yang dibunakan sebagai PIN pengguna (*Jangan bagkan PIN tersebut kepada siapapun)
  7. Menakan tombol submit guna melakukan pembubuhan e-materai
  8. Mengunduh kembali file yang telah diunggah. Hingga dokumen tersebut telah berhasil untuk dibubuhi materai elektronik.

Halaman Selanjutnya

Pembayaran pembelian materai

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis