Kemudian prioritas II adalah guru honorer THK II yang tidak lulus dalam seleksi Uji Kompetensi II pada seleksi PPPK 2021 kemarin.
Dan prioritas III adalah guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri kemudian terdaftar di dalam sistem Dapodik serta paling tidak telah bekerja minimal selama tiga tahun.
Dengan adanya prioritas tersebut, maka pemenuhan formasi PPPK 2022 akan dipenuhi berdasarkan prioritas tersebut. Jika dari prioritas penempatan PPPK Guru 2022 masih tersedia formasi, maka akan diberikan kepada pelamar umum. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2