Penempatan PPPK Guru 2022 – Bagi para guru yang telah lolos passing grade dalam seleksi PPPK tahun 2021, wajib mengetahui mekanisme penempatan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut wajib dipahami agar harapan menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) segera terwujud.
Dalam proses seleksi PPPK 2021 lalu, setidaknya terdapat hampir 200 ribu guru yang telah lolos passing grade namun belum mendapatkan penempatan atau belum mendapatkan formasi. Nah, di tahun 2022 ini mereka akan dijadikan prioritas dalam penempatan PPPK Guru 2022 dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil dengan status PPPK tersebut.
Daftar nama yang telah lolos dan info penempatan PPPK Guru 2022 di beberapa daerah sudah diumumkan.
Nah, untuk mekanisme penempatan PPPK guru 2022 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permen PAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022. Di dalam Pasal 33 Ayat 1 dikatakan bahwa para guru yang lolos passing grade, agar mendapatkan penempatan, wajib untuk melakukan pendaftaran pada sekolah tempat bertugas. Syaratnya sekolah yang dipilih tersebut terdapat kebutuhan guru PPPK. Selain itu, pelamar wajib memiliki sertifikat pendidikan yang sesuai atau memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai.
Apabila tidak tersedia formasi yang diinginkan pada sekolah yang dituju, maka bisa mencari sekolah lain yang masih membutuhkan guru bersangkutan sesuai dengan sertifikat pendidik atau sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Di dalam pemilihan tempat tugas tersebut merupakan wewenang dari pihak pelamar sendiri. Namun demikian, keputusan tetap berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) berdasarkan arahan dari Kemendikbud Ristek.
Perlu diketahui juga bahwa dalam seleksi PPPK guru pada tahun 2022 ini terdapat sistem prioritas. Daftar prioritas yang tersedia yakni antara prioritas I hingga prioritas III.
Prioritas I merupakan untuk guru THK II atau guru honorer eks kategori II yang telah lolos passing grade dalam seleksi PPPK di tahun 2021 kemarin. Yang termasuk prioritas I juga, adalah guru non-ASN atau guru di sebuah sekolah negeri yang telah lolos passing grade dalam seleksi PPPK 2021.
Lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi passing grade dalam seleksi PPPK 2021 juga masuk dalam prioritas I.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya