e-Materai untuk Seleksi PPPK – Pada seleksi PPPK Tahun 2022, Pemerintah melalui Badan Kepegawian Negara (BKN) mengharuskan pelamar menggunakan materai elektronik atau e-Meterai di beberapa berkas persyaratannya.
Tentunya hal ini menjadi bagian penting untuk diketahui oleh tenaga hononer yang melamar seleksi PPPK 2022, baik kategori Pelamar prioritas 1 (P1), Pelamar prioritas 2 (P2), Pelamar prioritas (P3), maupun Pelamar umum (P4).
Kategori pelamar PPPK Guru 2022
Terdapat empat kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022, yaitu:
- Pelamar prioritas 1 (P1): Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas, dengan urutan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), gunu non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
- Pelamar prioritas 2 (P2): THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1.
- Pelamar prioritas 3 (P3): Guru non-ASN yang tidak termauk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara enam semester pada Dapodik.
- Pelamar umum: Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Cara Pembubuhan e-Meterai
Penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 dilakukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.
Hal itu sebagaimana yang telah dijelaskan oleh BKN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai laman pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, seperti:
- Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai
- Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sebagainya.
Dokumen yang menggunakan meterai untuk seleksi PPPK 2022, akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.
Adapun tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai dalam suatu dokumen elektronik sebagai berikut:
- Buka laman https://e-meterai.co.id
- Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih log-In
- Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
- Masukkan detil informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’
- Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai
Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Perlu diketahui, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
Jadwal Pelaksanaan seleksi PPPK 2022
Berikut rincian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun ini:
- Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022 Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober-13 November 2022
- Seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan pelamar umum): 31 Oktober-15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan pelamar umum): 16-17 November 2022
- Masa sanggah: 18-20 November 2022 Jawab sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-28 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14-18 Desember 2022 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum: 16-21 Januari 2023
- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari-1 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum: 2-3 Februari 2023
- Masa sanggah: 4-6 Februari 2023 Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20–21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023
Demikian informasi terkait dengan cara pembubuhan e-Materai untuk seleksi PPPK 2022, lengkap disertai kategori pelamar dan jadwal seleksi PPPK 2022. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!