Cara Mendapatkan e-Materai Sebagai Syarat Wajib Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Langkah Penggunaannya!

- Editor

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

e-Materai untuk Seleksi PPPK – Pada seleksi PPPK Tahun 2022, Pemerintah melalui Badan Kepegawian Negara (BKN) mengharuskan pelamar menggunakan materai elektronik atau e-Meterai di beberapa berkas persyaratannya.

Tentunya hal ini menjadi bagian penting untuk diketahui oleh tenaga hononer yang melamar seleksi PPPK 2022, baik kategori Pelamar prioritas 1 (P1), Pelamar prioritas 2 (P2), Pelamar prioritas (P3), maupun Pelamar umum (P4).

Kategori pelamar PPPK Guru 2022

Terdapat empat kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022, yaitu:

  • Pelamar prioritas 1 (P1): Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas, dengan urutan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), gunu non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
  • Pelamar prioritas 2 (P2): THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1.
  • Pelamar prioritas 3 (P3): Guru non-ASN yang tidak termauk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara enam semester pada Dapodik.
  • Pelamar umum: Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Cara Pembubuhan e-Meterai

Penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 dilakukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.

Hal itu sebagaimana yang telah dijelaskan oleh BKN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai laman pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, seperti:

  • Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai
  • Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sebagainya.

Dokumen yang menggunakan meterai untuk seleksi PPPK 2022, akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

Adapun tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai dalam suatu dokumen elektronik sebagai berikut:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id
  • Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih log-In
  • Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  • Masukkan detil informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’
  • Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Perlu diketahui, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.

Jadwal Pelaksanaan seleksi PPPK 2022

Berikut rincian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun ini:

  • Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022 Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober-13 November 2022
  • Seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan pelamar umum): 31 Oktober-15 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan pelamar umum): 16-17 November 2022
  • Masa sanggah: 18-20 November 2022 Jawab sanggah: 21-24 November 2022
  • Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-28 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
  • Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14-18 Desember 2022 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum: 16-21 Januari 2023
  • Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari-1 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum: 2-3 Februari 2023
  • Masa sanggah: 4-6 Februari 2023 Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20–21 Februari 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Demikian informasi terkait dengan cara pembubuhan e-Materai untuk seleksi PPPK 2022, lengkap disertai kategori pelamar dan jadwal seleksi PPPK 2022. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis