Cara Mendaftar Akun untuk PPG Kemenag 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi terbaru mengenai pendaftaran PPG Kemenag 2023, bagi para peserta yang hendak mendaftar harap memperhatikan informasi berikut ini. Untuk mendaftar PPG Kemenag 2023 para peserta dapat mendaftar terlebih dahulu jika tidak memiliki akun SIMPATIKA di laman simpatika.kemenag.go.id, hal ini bertujuan agar kalian dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai PPG Kemenag.

Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu untuk dipelajari karena hal tersebut dibutuhkan dan menjadi syarat untuk melamar menjadi PPG Kemenag 2023. Tidak hanya sampai di situ saja bahwa pada laman ini kalian juga dapat mengakses informasi mengenai syarat untuk mengikuti PPG Daljab 2023 Kemenag.

Lalu bagaimana cara mendaftar akun pada Simpatika untuk pendaftaran PPG Kemenag 2023?

Berikut informasi mengenai cara mendaftar akun Simpatika. Sebelumnya yang perlu anda ketahui bahwa akun Simpatika ini hanya ditujukan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak terdaftar dalam pencarian NUPTK melalui laman simpatika.kemenag.go.id/madrasah

Oleh karena itu, akun Simpatika PPG 2023 akan dibagi menjadi 2 jenis pelamar dengan alur sedikit berbeda meliputi PTK Reguler Baru dan PTK Pengawas Madrasah/Sekolah Baru. Mengenai alur dan cara mendaftar Simpatika PPG Kemenag 2023, PTK reguler baru menghimbau agar setiap instansi pendidikan seperti madrasah/sekolah apabila belum melakukan pendaftaran cetak fotmulir registrasi PTK A05 dapat mengaksesnya melalui link cdn.siap.id/s3/simpatika/berkas/surat_edaran/formulir-a05.pdf.

Informasi ini merupakan rangkuman dari laman resmi milik Kemenag. Bagi para peserta yang ingin melamar apabila belum jelas mengenai informasi ini dapat mengakses laman resmi Kemenag secara langsung.

Tahapan selanjutnya, setelah melakukan cetak formulir registrasi ialah mengisi formulir dan melengkapi berkas tanda tangan dan Stempel Kepala Madrasah/Sekolah Induk Serahkan ke Admin Madrasah/Sekolah Menunggu proses validasi Admin Menerima Tanda Bukti Registrasi PTK Lv. 1 (Surat S02c).

Halaman Selanjutnya
Untuk contoh dan informasi silahkan dapat melihat informasi Akun

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 722 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis