Perbedaan Kategori Guru
Apa Perbedaan Kategori Guru P1, P2, P3 dan Pelamar Umum dalam PPPK 2022? Ini Penjelasannya.
Pemerintah RI membuka seleksi PPPK 2022 guru honorer pada 31 Oktober lalu. Berbeda dengan sebelumnya, kini seleksinya terbagi untuk empat kategori, yaitu P1, P2, P3, dan pelamar umum.
Perbedaan kategori P1, P2, P3, dan pelamar umum pada PPPK 2022 ini untuk mengakomodir guru honorer yang memenuhi passing grade, guru non-ASN, lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan juga guru swasta.
Ini tercantum dalam Permenpan RB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2022. Seleksi PPPK terdiri atas kategori prioritas P1, P2, P3, dan Pelamar Umum.
Bagi guru honorer yang ingin mendaftar PPPK 2022, sangat dianjurkan untuk mengetahui perbedaan terkait kategori pelamar P1, P2, P3, dan Pelamar Umum ini. Agar proses saat registrasi tidak bingung dan lancar meski bersaing dengan ratusan ribu orang lainnya.
Pelamar Kategori P1
Guru Honorer yang termasuk dalam kategori P1 ini adalah:
- Guru Honorer kategori 2 atau THK-2 yang telah memenuhi nilai ambang (passing grade) batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021
- Guru Honorer non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021
- Guru Honorer yang berasal dari lulusan PPG yang memenuhi passing grade pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021
- Guru honorer swasta yang telah memenuhi passing grade pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021
Untuk pelamar P1, ia akan bisa langsung menjadi ASN tanpa tes, dan juga mendapatkan penempatan.
Pelamar Kategori P2
Pelamar kategori P2 adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II). Ini tercantum dalam database BKN, dan ia tidak termasuk dalam prioritas 1 (P1).
Lain dengan P1, dalam kategori ini, ia akan tetap menjalankan seleksi penilaian kesesuaian.
Pelamar Kategori P3
Pelamar P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Pelamar kategori ini diwajibkan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester pada Dapodik.
Selain itu, kategori pelamar P2 juga telah mengabdi di sekolah negeri saat melakukan pendaftaran.
Pelamar Umum
Bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka saat mendaftar PPPK 2022, wajib masuk sebagai kategori ini. Pelamar umum memiliki syarat lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek.
Dengan kata lain, dalam proses seleksi PPPK 2022 kali ini, akan didahulukan guru honorer yang termasuk dalam kategori P1 sebagai prioritas pertama. Jika masih ada formasi, maka dilanjutkan dengan P2, dan P3. Baru jika ada formasi tersisa, pelamar umum bisa mengikuti seleksi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya