Cara Menambahkan E-materai Saat Daftar Seleksi PPPK 2022

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara menambahkan e-materai pada saat mendaftar seleksi PPPK 2022 tepatnya pada saat akan mengunggah kelengkapan berkas penting di ketahui.

Pasalnya cara menambahkan e-materai pada berkas yang akan diunggah belum banyak diketahui dan asing pada teman – teman calon pendaftar semua.

Untuk itu alangkah baiknya teman – teman calon pendaftar mengetahui cara menambahkan e-materai pada dokumen yang akan di unggah di sistem seleksi PPPK 2022.

Lebih lengkap dan jelasnya simak penjelasan terkait cara menambahkan e-materai saat daftar seleksi PPPK 2022.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara menambahkan e-materai saat daftar seleksi PPPK 2022.

Cara Menambahkan E-materai

Pada seleksi CASN tahun 2022 telah diberlakukan penggunaan materai elektronik (e-materai) dimana e-materai dapat diperoleh melalui SSCASN atau melalui distributor resmi yang terafilasi dengan Perum PERURI.

Jika pelamar melakukan registrasi e-materai melalui SSCASN berikut merupakan panduannya.

  1. Sebelum mengunggah dokumen pelamar diminta untuk membuat akun e-materai. Pembuatan akun e-materai dilakukan dengan menekan tombol Cek Akun E-Materai.
  2. Apabila pelamar telah memiliki akun e-materai, pelamar dapat langsung login ke akun e-materai dengan memasukan username dan password. Jika pelamar belum emiliki akun e-materai, pelamar dapat melakukan registrasi akun e-materai dengan cara menekan tombol registrasi e-materai pada sisi kanan bawah tampilan login e-materai.
  3. Jika proses registrasi dan login berhasil pelamar dapat melihat jumlah saldo e-materai yang dimiliki.
  4. Pembubuhan e-materai pada dokumen yang di persyaratkan. Sebelum melakukan pembubuhan e-materai, pelamar wajib menandatangani dokumen yang akan dibubuhi e-materai. Pembubuhan e-materai dilakukan dengan cara menekan tombol unggah e-materai.

Apabila pelamar ingin melakukan registrasi akun e-materai diluar dari SSCASN, pelamar dapat membuat akun pada situs distributor diluar SSCASN. Berikut merupakan panduan pembuatan akun e-materai melalui e-materai.co.id.

  1. Pelamar memilih tombol daftar.
  2. Terdapat tiga tipe pengguna. Anda dapat memilih tipe pengguna personal.
  3. Selanjutnya, pengguna dapat melakukan pengisian data dengan mengunggah KTP dalam bentuk gambar dengan format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuran maksimal 1 MB.
  4. Setelajh proses unggah KTP berhasil, sistem akan otomatis mengarahkan pengguna ke halaman biodata. Pada halaman biodata, lakukan pengisian pada kolom yang tersedia, pastikan semua data yang di isikan telah benar terutama pada kolom yang diberi tanda bintang.
  5. Stelah semua data telah terisi, klik tombol Daftar. Tunggu sampai muncul notofikasi.
  6. Periksa email anda, dan lakukan aktivasi akun hingga muncul notifikasi verifikasi berhasil.
  7. Selanjutnya, pengguna dapat melakukan login dibagian kanan atas halaman. Setelah pengguna memasukan email, password, dank ode CAPTCHA system akan otomatis mengirimkan OTP ke email. Setelah kode TP tervalidasi dan log in sukses, pengguna akan dialihkan ke dashboard utama akun.
  8. Pilih menu “Pembelian” pada tampilan utama dashboard untuk membeli e-materai.
  9. Selaanjutnya, masukan kuota yang diinginkan dan tentukan metode pembayaran (untuk pembelian dibawah 200, harap pilih metode QRen).
  10. Lanjutkan pembayaran dengan scan QR code yang tertera pada layar. Pembayaran dapat dilakukan dengan Go-Pay, OVO, LinkAja, dan metode pembayaran lainnya yang menggunakan QR.
  11. Jika proses pembayaran berhasil sistem akan menampilkan notifikasi “pembayaran sukses”.
  12. Setelah pembayaran berhasil dilakukan,pengguna dapat melakukan pembubuhan e-materai pada dokumen yang akan diunggah. Pilih menu “Pembubuhan” pada tampilan dashboard.
  13. Pilih tipe dokumen yang akan dibubuhi e-materai.
  14. Unggah file dokumen anda pada kotak yang telah disediakan dengan ukuran maksimum 10 MB.
  15. Seret gmbar materai yang ada di layar sesuai dengan posisi yang diinginkan. Pengguna juga dapat mengganti halaman tempat materai dibubuhkan.
  16. Masukan 6 digit PIN anda. Apabila ini pertama kali anda melakukan pembubuhan, maka aka nada konfirmasi digit PIN seperti pada gambar, dan jangan berikan PIN ini kepada siapapun.
  17. Dokumen yang telah dibubuhi e-materai akan secara otomatis ddiunduh oleh browser dan dikirimkan ke email anda. Apabila pembubuhan gagal dan kuota anda berkurang, anda dapat membubuhkan ulang dokumen tersebut pada halaman riwayat pembubuhan.

 

Halaman Selanjutnya

Perbedaan Kategori Guru…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru