Cara Melakukan Penyusunan dan Penilaian SKP Terbaru

- Editor

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sasaran  Kerja  Pegawai  yang  selanjutnya  disingkat  Sasaran  Kerja  Pegawai (SKP)  adalah  rencana  kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai. Sedangkan Capaian Sasaran Kerja Pegawai adalah hasil akhir kegiatan yang diperoleh seorang Pegawai Negeri Sipil.

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan yang mengacu pada rencana strategis dan rencana kerja tahunan organisasi.

Penyusunan dan penilaian SKP di Indonesia diatur berdasarkan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1974 tentang  Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil yang dibentuk melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selain itu  pasal 20 juga menyatakan bahwa untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.

Untuk dapat melaksanakan amanat dari pasal 12 dan 20 tersebut, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang mana digunakan untuk memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menetapkan pada pengambilan  keputusan kebijakan pengelolaan karier Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dengan :

a. Bidang Pekerjaan.

Pada bidang pekerjaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk mengelola kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil. Selain itu kegiatan perancangan pekerjaan pegawai negeri sipil juga digunakan di dalam organisasi (job design).

b. Bidang Pengangkatan dan Penempatan.

Selain dilmanfaatkan pada bidang pekerjaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil juga dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pada proses  rekrutmen, seleksi serta penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan yang disesuaikan dengan kompetensi serta prestasi kerjanya.

c. Bidang Pengembangan.

Pada bidang pengembangan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dapat digunakan  sebagai dasar dalam mempertimbangkan dan mengembangkan karir serta untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan pada pola karier serta program diklat organisasi.

d. Bidang Penghargaan.

Pada bidang penghargaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan penghargaan yang berupa prestasi kerja seperti  kenaikan  pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi atau kompensasi lainnya.

e. Bidang Disiplin.

Pada bidang disiplin penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil digunakan sebagai dasar pertimbangan perilaku dan sikap disiplin kerja.

Pelaksanaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilakuan secara sistemik dan penekanan pada pengukuran tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai atau tingkat capaian hasil  kerja juga telah direncanakan dan disepakati  antara pejabat penilai dengan pegawai negeri sipil yang akan dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.

Selain itu penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil juga dilakukan secara strategis dan diarahkan sebagai pengendalian perilaku  kerja yang produktif yang digunakan sebagai syarat untuk  mencapai  hasil kerja yang disepakati serta bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai Negeri Sipil. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi haruslah relevan dan secara signifikan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan pada jenjang jabatan setiap individu Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.

Agar dapat mencapai obyektifitas pada penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil membutuhkan parameter penilaian yang digunakan sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang nyata dan terukur pada tingkat  capaian  Sasaran  Kerja  Pegawai. Sehingga dengan demikian penilaian prestasi kerja dapat dilakukan secara sistemik dengan menggabungkan antara penetapan Sasaran Kerja Pegawai dengan penilaian proses pelaksanaan pekerjaan yang mana dapat tercermin pada perilaku kerja produktif yang hasilnya dapat direkomendasikan sebagai dasar dalam mempertimbangkan tindakan pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.

Tujuan pembuatan panduan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai yakni panduan penyusunan dan penilaian sasaran kerja pegawai akan digunakan sebagai petunjuk untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai bagi setiap pegawai negeri sipil dan pejabat penilai sesuai dengan bidang tugas jabatannya. Selain itu panduan penyusunan dan penilaian sasaran kerja pegawai juga digunakan untuk menyusun Sasaran Kerja  Pegawai sesuai dengan bidang tugas jabatan masing-masing untuk mengetahui capaian Sasaran Kerja Pegawainya.

Penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) akan dilaksanakan oleh pejabat penilai yang dilakukan sebanyak sekali dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir Desember dari tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari pada tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari berbagai unsur yakni Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai  60% (enam puluh persen) dan Perilaku kerja dengan bobot nilai  40% (empat puluh persen).

Tata cara untuk melakukan penyusunan sasarsan kerja pegawai (SKP) yakni setiap PNS  wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan RKT instansi maka dari itu untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Jelas yakni Kegiatan pegawai harus dapat diuraikan secara jelas.

2) Dapat diukur yakni kegiatan yang dilakukan pegawai harus dapat diukur secara kuantitas yaitu dapat diukur dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil dan sebagainya. Selain dapat diukur secara kuantitas kegiatan pegawai juga harus dapat diukur secar kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan dan sebagainya.

3) Relevan yakni kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing- masing.

4) Dapat dicapai yakni kegiatan yang dilakukan haruslah disesuaikan dengan kemampuan PNS.

5) Memiliki target waktu yakni kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.

6) PNS yang tidak menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dapat dijatuhi hukuman yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

7) Sanksi yang dapat diberikan apabila  tidak  mencapai  Sasaran  Kerja  Pegawai  yang  ditetapkan (PP No. 53 Tahun 2010) yang berisi :

(1) Hukuman  Disiplin Sedang : apabila pencapaian  sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%.

(2) Hukuman Disiplin Berat : apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.

Peraturan pada sistem penilaian prestasi kerja bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan dan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan yang sesuai  dengan  rincian  tugas, tanggung jawab, wewenangnya secara umum  yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.

Ikutilah Workshop ” Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja Untuk Guru” yang diselenggarakan oleh e-guru.id

DAFTAR SEKARANG

Penulis : Erlin Yuliana

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru