Login SIM PKB PPG – Jika guru yang telah memenuhi atau masuk dalam kategori serta persyaratan yang ditentukan dalam proses pendaftaran PPG tahun 2022, maka diperkenankan untuk mengikuti seleksi PPG dalam jabatan melalui SIM PKB.
Berikut langkah untuk login SIM PKB PPG:
– Akses laman resmi PPG di ppg.kemdikbud.go.id
– Selanjutnya login melalui SIM PKB di sudut kanan atas halaman utama situs PPG dalam jabatan
– Login dengan memasukan email serta sandi yang digunakan pada SIM PKB
– Bagi guru yang telah mendapat undangan mengikuti PPG dalam jabatan akan ada notifikasi berupa persyaratan mengikuti PPG dalam jabatan
– Selanjutnya mengisi profil dengan memilih menu Lengkapi Profil
– Selain mengisi profil, guru yang mendapat undangan melalui SIM PKB juga diminta untuk mempersiapkan berkas untuk mengikuti tahapan seleksi administrasi yang meliputi:
1. Scan ijazah asli S1 atau Diploma 4
2. Scan surat keputusan (SK) pengangkatan guru
3. Scan SK kenaikan pangkat dua tahun terakhir bagi guru non PNS, sedang bagi guru PNS melampirkan scan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
4. Scan surat keputusan (SK) pembagian tugas mengajar minimal dua tahun terakhir terhitung sejak tahun ajaran 2020/2021
5. Scan pakta integritas guru yang ditandatangani langsung diatas materai Rp. 10.000
Jika mengalami kendala log ini yang dikarenakan banyaknya guru yang mengakses laman ppg.kemdikbud.go.id atau status data yang masih diperbaharui, guru bisa melakukan cara lain untuk melakukan login SIM PKB PPG, melalui langkah berikut ini:
- Akses laman berikut melalui browser; https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi
- Login melalui nomor UKG serta tanggal lahir
- Selanjutnya pilih Register
- Setelah ada konfirmasi, pilih menu Setujui kemudian print dokumen pemberitahuan dengan memilih menu Simpan.
Perlu diketahui bahwa untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terbaru yang diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2022 lalu.
Surat edaran ini menjadi kebijakan terbaru perihal mekanisme pelaksanaan pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022.
Kategori Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Dalam surat edaran Dirjen GTK tersebut disebutkan tiga kategori guru yang bisa mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022, sesuai dengan persyaratan utama yakni tiap calon peserta PPG dalam jabatan adalah guru yang sudah melakukan pemutakhiran data pada Dapodik paling lambat tanggal 30 Januari 2022, yang dikelompokkan melalui tiga kategori khusus yakni:
Kategori Pertama
Calon peserta pendidikan profesi guru adalah tenaga pendidik yang telah diangkat sejak periode waktu pengangkatan tanggal 31 Desember 2015
Kategori Kedua
Guru calon peserta pendidikan profesi yang sudah diangkat terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Januari 2019
Kategori Ketiga
Guru calon peserta yang sudah didata dan terdaftar pada program PLPG tapi belum mengikuti UTN maksimal 4 kali serta telah memenuhi standar persyaratan sebagai calon peserta untuk mengikuti seleksi administrasi pendidikan profesi guru dalam jabatan tahun 2022.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!