Cara Login SIM PKB PPG Daljab 2022

- Editor

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Login SIM PKB PPG – Jika guru yang telah memenuhi atau masuk dalam kategori serta persyaratan yang ditentukan dalam proses pendaftaran PPG tahun 2022, maka diperkenankan untuk mengikuti seleksi PPG dalam jabatan melalui SIM PKB. 

Berikut langkah untuk login SIM PKB PPG:

– Akses laman resmi PPG di ppg.kemdikbud.go.id

– Selanjutnya login melalui SIM PKB di sudut kanan atas halaman utama situs PPG dalam jabatan

– Login dengan memasukan email serta sandi yang digunakan pada SIM PKB

– Bagi guru yang telah mendapat undangan mengikuti PPG dalam jabatan akan ada notifikasi berupa persyaratan mengikuti PPG dalam jabatan

– Selanjutnya mengisi profil dengan memilih menu Lengkapi Profil

– Selain mengisi profil, guru yang mendapat undangan melalui SIM PKB juga diminta untuk mempersiapkan berkas untuk mengikuti tahapan seleksi administrasi yang meliputi:

1. Scan ijazah asli S1 atau Diploma 4

2. Scan surat keputusan (SK) pengangkatan guru

3. Scan SK kenaikan pangkat dua tahun terakhir bagi guru non PNS, sedang bagi guru PNS melampirkan scan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir

4. Scan surat keputusan (SK) pembagian tugas mengajar minimal dua tahun terakhir terhitung sejak tahun ajaran 2020/2021

5. Scan pakta integritas guru yang ditandatangani langsung diatas materai Rp. 10.000

Jika mengalami kendala log ini yang dikarenakan banyaknya guru yang mengakses laman ppg.kemdikbud.go.id atau status data yang masih diperbaharui, guru bisa melakukan cara lain untuk melakukan login SIM PKB PPG, melalui langkah berikut ini:

  • Akses laman berikut melalui browser; https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi 
  • Login melalui nomor UKG serta tanggal lahir 
  • Selanjutnya pilih Register
  • Setelah ada konfirmasi, pilih menu Setujui kemudian print dokumen pemberitahuan dengan memilih menu Simpan.

Perlu diketahui bahwa untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terbaru yang diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2022 lalu.

Surat edaran ini menjadi kebijakan terbaru perihal mekanisme pelaksanaan pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022.

Kategori Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Dalam surat edaran Dirjen GTK tersebut disebutkan tiga kategori guru yang bisa mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022, sesuai dengan persyaratan utama yakni tiap calon peserta PPG dalam jabatan adalah guru yang sudah melakukan pemutakhiran data pada Dapodik paling lambat tanggal 30 Januari 2022, yang dikelompokkan melalui tiga kategori khusus yakni:

Kategori Pertama

Calon peserta pendidikan profesi guru adalah tenaga pendidik yang telah diangkat sejak periode waktu pengangkatan tanggal 31 Desember 2015

Kategori Kedua

Guru calon peserta pendidikan profesi yang sudah diangkat terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Januari 2019

Kategori Ketiga

Guru calon peserta yang sudah didata dan terdaftar pada program PLPG tapi belum mengikuti UTN maksimal 4 kali serta telah memenuhi standar persyaratan sebagai calon peserta untuk mengikuti seleksi administrasi pendidikan profesi guru dalam jabatan tahun 2022.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis